Jawapes, Pasuruan - Program pemerintah pusat yang berjalan tanpa melibatkan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sering kali dikaitkan dengan sentralisasi kewenangan, terutama dalam situasi khusus atau proyek strategis nasional.
Dari pembangunan KDMP (Koprasi Desa Merah Putih), SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) hingga Sekolah Rakyat, semuanya berjalan tanpa kejelasan prosedur dan tanpa pelibatan lembaga legislatif daerah (DPRD Kota Pasuruan).
Kepada awak media anggota DPRD komisi lll DPRD Kota Pasuruan, Haji Aris Ubaidillah. Rabu (18/02/2026) menyampaikan, DPRD sejatinya memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan APBD, yang merupakan wujud kebijakan daerah. Ketika program pusat dijalankan langsung, fungsi pengawasan DPRD atas anggaran dan pelaksanaan kebijakan menjadi lemah atau bahkan terabaikan.
"Secara konstitusional, DPRD adalah mitra kerja Pemerintah Daerah dan memiliki peran penting dalam pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan (UU Nomor 23 Tahun 2014). Oleh karena itu, menjalankan program pusat tanpa fungsi DPRD sering dianggap bertentangan dengan prinsip otonomi daerah," terang Haji Aris Ubaidillah seorang politikus muda dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ia menegaskan, ini merupakan bentuk kesenjangan kewenangan dan keuangan. Ini sangat ironi di mana daerah diberi banyak kewenangan, namun keuangan masih bergantung pada pusat, yang membatasi efektivitas fungsi pengawasan DPRD khususnya Kota Pasuruan. (Red/Rachmat)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments