Kades Klapa Gading Kulon Kembali Terbitkan SK Pemberhentian 8 Perangkat Desa, Usai Pembatalan SK Oleh Bupati Banyumas

Kades Klapa Gading, Karsono (kiri), Djoko Susanto SH selaku kuasa hukum (tengah) dan Dina Irniati S.Pd Sekdes Difinitif (kanan)


Jawapes, BANYUMAS - 
Dinamika sengketa antara Pemerintah Desa Klapa Gading Kulon Kecamatan Wangon dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas kian memanas, hanya berselang beberapa jam setelah Bupati Banyumas membatalkan keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian 9 Perangkat Desa. Namun Kepala Desa Klapa Gading Kulon justru menerbitkan kembali Surat Keputusan (SK) serupa. 

Kepala Desa Klapa Gading Kulon, Karsono alias Sower yang didampingi kuasa hukum Djoko Susanto SH menyampaikan, bahwa SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 8 Perangkat Desa, SK bernomor 011 hingga 018 Tahun 2026 itu dikeluarkan pada hari yang sama.

"Satu Perangkat Desa lain, yaitu Sekretaris Desa Klapa Gading Kulon tidak masuk dalam daftar PTDH tersebut, lantaran sudah memasuki masa purna tugas," jelas Djoko Susanto SH atau yang dikenal dengan panggilan Joko Kumis dalam jumpa pers di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (14/01/2026).

Di sisi lain, Pemerintah Desa Klapagading Kulon secara resmi mengangkat Dina Irniati sebagai Sekretaris Desa definitif terhitung mulai 14 Januari 2026. Pengangkatan ini tertuang dalam SK Kades Nomor 141.30/1/26.

"Pengangkatan ini mendesak agar penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak terhambat," tegas Karsono.

Kembali, Djoko Susanto menilai, langkah Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Sekda Banyumas Drs. Nungky Harry Rahmat MSi telah melampaui kewenangan. Menurutnya, tindakan pembatalan SK Kades dilakukan tanpa izin dari Kepala Desa sebagai pemegang otoritas di tingkat desa.

"Kami menghormati keputusan Bupati Banyumas yang telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mekanisme administratif dengan menerbitkan SK Bupati Nomor 045," kata Djoko.

Namun, dia menegaskan, bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk menguji tindakan yang dinilai menyimpang tersebut. 

Djoko menekankan, pencabutan atau penerbitan SK menyangkut Pemerintahan Desa harus memperhatikan kewenangan Kepala Desa yang sah.

Dasar hukum pemberhentian yang dikaitkan dengan dugaan tindakan serius. Menurutnya, Perangkat Desa yang aktif memimpin aksi, menggerakkan massa serta berupaya menggulingkan Kepala Desa yang sah dapat diberhentikan tanpa menunggu putusan pengadilan.

"Berbeda dengan pelanggaran lain, seperti penyalahgunaan keuangan misalnya. Dalam kasus ini, tindakan menggerakkan massa dan menggulingkan Kepala Desa secara aktif sudah jelas melanggar aturan," tegas Djoko.

Ia juga mengkritik Pemerintah Daerah yang dinilai kurang cermat, karena salah satu dari sembilan Perangkat Desa, dalam SK awal sudah memasuki masa purnat ugas per 3 Januari 2026.

"Kami ingin masyarakat memahami duduk persoalan secara utuh dan tidak terprovokasi," jelasnya.

Djoko menekankan, pentingnya saling menghormati antar jenjang pemerintahan. 

"Kalau saling tidak menghormati, bagaimana hukum bisa ditegakkan. Masuknya pihak tertentu ke wilayah desa tanpa izin Kepala Desa adalah tindakan sewenang-wenang," pungkasnya.

Sebelumnya, SK Bupati yang membatalkan keputusan Kades diserahkan dalam pertemuan di Kantor Desa yang diagendakan Rabu (14/1/2026) hari ini Pukul 08.00 Wib. Namun, Kades Karsono tidak hadir dalam pertemuan undangan Aspemkesra tersebut. SK akhirnya diserahkan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Dalam pertemuan itu, Nungky membacakan SK Bupati Banyumas Nomor 53 Tahun 2006 yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku SK Kades tentang PTDH. SK Bupati juga memerintahkan pemulihan hak serta pengembalian kedudukan Perangkat Desa yang bersangkutan ke posisi semula.

Dengan diterbitkannya SK baru oleh Kades, konflik antara Pemerintah Desa Klapagading Kulon dan Pemkab Banyumas diprediksi akan berlanjut ke ranah hukum.(Cpt)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan