Gugatan Lingkungan Rp100 Triliun Disidangkan di PN Lhoksukon

Jawapes Lhoksukon – Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon akan menggelar sidang perdana gugatan dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan senilai Rp100 triliun yang diajukan Marhaban Adan terhadap sejumlah korporasi dan instansi pemerintah. Sidang dijadwalkan Kamis, 29 Januari 2026, pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Cakra.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, perkara ini terdaftar dengan nomor 1/Pdt.Sus-LH/2026/PN Lsk dan diklasifikasikan sebagai perkara perdata khusus lingkungan hidup atas dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan berdampak luas.

Marhaban diketahui merupakan Komisaris Media Jawapes. Melalui Media Jawapes, Marhaban menyatakan gugatan ini diajukan untuk mewakili kepentingan dan suara masyarakat Aceh, khususnya warga Aceh Utara yang terdampak langsung bencana akibat dugaan kerusakan lingkungan.

Marhaban menunjuk Sagittarius, S.H. sebagai kuasa hukum penggugat. Untuk memperkuat pendampingan korban di lapangan, Marhaban juga menunjuk Tengku Pase atau Abu Pase (Toke Maimun) untuk mendampingi kuasa hukum, korban, serta saksi bencana alam di Aceh Utara.

Marhaban menegaskan gugatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan moral atas penderitaan masyarakat.

“Gugatan ini bukan soal nilai Rp100 triliun, tetapi soal nyawa, ruang hidup, dan keadilan bagi masyarakat Aceh Utara. Kerusakan lingkungan telah memicu bencana alam dan tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” tegas Marhaban saat dikonfirmasi awak media, Senin (26/01/2026).

Pimpinan Redaksi Media Jawapes, Rizal Diansyah Soesanto ST CPLA, menyatakan dukungan dalam gugatan ini sebagai sikap institusional Jawapes dalam membela anggotanya yang menjadi korban bencana di Aceh.

“Jawapes tidak hanya menjalankan fungsi jurnalistik, tetapi juga tanggung jawab sosial. Sejumlah anggota kami di Aceh menjadi korban langsung bencana lingkungan. Dukungan ini adalah bentuk keberpihakan kami kepada korban dan tuntutan agar negara serta korporasi bertanggung jawab,” tegas Rizal.

Dalam perkara ini, sejumlah pihak ditarik sebagai tergugat dan turut tergugat, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bupati Aceh Utara, serta PTPN IV Regional 6.

Perkara tersebut didaftarkan pada 12 Januari 2026 dengan surat gugatan tertanggal 22 Desember 2025. Hingga kini, petitum gugatan belum ditampilkan secara terbuka dalam sistem SIPP PN Lhoksukon.

Besarnya nilai gugatan materiil dan immateriil serta banyaknya pihak yang digugat menjadikan perkara ini sebagai salah satu gugatan lingkungan terbesar yang pernah ditangani PN Lhoksukon dalam beberapa tahun terakhir.

Sidang perdana akan menentukan arah pemeriksaan pokok perkara atas dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang disebut telah memicu bencana alam dan kerugian serius bagi masyarakat Aceh Utara. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan