Dari Sewa-Menyewa ke Penjara, Awal Dugaan Kriminalisasi Perkara Perdata di PN Surabaya

 


Jawapes Surabaya,– Sengketa yang bermula dari hubungan keperdataan sewa-menyewa kendaraan kini berujung pada penahanan dan proses pidana. Perkara yang menjerat Ismail bin Moch. Sjufa’i ini memunculkan pertanyaan serius tentang batas antara wanprestasi perdata dan tindak pidana, sekaligus membuka dugaan kuat adanya kriminalisasi perkara perdata dalam proses penegakan hukum.

Ismail saat ini berstatus terdakwa dalam perkara pidana yang tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, menurut Tim Penasihat Hukumnya dari Palenggahan Hukum Nusantara, sejak awal hubungan hukum antara Ismail dan pelapor adalah hubungan kontraktual berupa sewa-menyewa kendaraan, tanpa adanya niat jahat untuk menguasai objek secara melawan hukum, Surabaya (06/01/2027).

“Ini bukan peristiwa pidana yang berdiri sendiri. Ini adalah hubungan perdata yang kemudian dipaksa masuk ke ranah pidana,” ujar Tim Kuasa Hukum dalam keterangan resminya.

Sengketa Kontrak yang Berubah Arah

Dalam praktik hukum, sengketa sewa-menyewa lazim diselesaikan melalui mekanisme perdata, baik dengan somasi, mediasi, maupun gugatan wanprestasi. Namun dalam perkara ini, jalur tersebut justru bergeser menjadi laporan pidana, yang berujung pada penetapan tersangka hingga penahanan.

Kuasa hukum menilai pergeseran tersebut sebagai sinyal awal kriminalisasi, terlebih ketika objek sengketa berupa kendaraan tidak pernah hilang, melainkan berada dalam penguasaan berdasarkan hubungan kontrak yang disepakati para pihak.

“Tidak ada penguasaan tanpa hak sejak awal. Tidak ada tipu muslihat. Yang ada adalah hubungan perjanjian,” tegas kuasa hukum.

Penahanan di Tengah Sengketa Perdata

Sorotan semakin menguat ketika Ismail tetap dilakukan penahanan, meskipun perkara ini berkaitan langsung dengan hubungan keperdataan. Penahanan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir, bukan jalan pintas untuk menyelesaikan sengketa kontrak.

Dalam konteks ini, penahanan justru dinilai sebagai bentuk tekanan hukum terhadap pihak yang sejatinya berada dalam posisi sengketa perdata.

“Ketika hukum pidana digunakan untuk memaksa penyelesaian perdata, di situlah hukum mulai menyimpang dari fungsinya,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Garis Tipis Perdata dan Pidana

Kasus Ismail memperlihatkan betapa tipisnya garis pemisah antara perkara perdata dan pidana jika penegakan hukum tidak dilakukan secara cermat. Tanpa kehati-hatian, sengketa kontrak berpotensi dengan mudah ditarik ke ranah pidana, dengan konsekuensi serius bagi kebebasan seseorang.

Dalam berbagai putusan, Mahkamah Agung menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh dijadikan alat untuk menyelesaikan sengketa perdata. Prinsip tersebut bertujuan melindungi warga negara dari penyalahgunaan kewenangan dan praktik kriminalisasi.

Awal Rangkaian Kejanggalan

Menurut kuasa hukum, penahanan Ismail hanyalah pintu masuk dari serangkaian persoalan hukum lain yang akan terungkap dalam persidangan. Mulai dari penentuan korban, dalil kerugian, hingga pengabaian fakta perdamaian, semuanya dinilai menunjukkan adanya masalah serius dalam proses penuntutan.

“Episode-episode berikutnya akan membuka secara terang bagaimana dakwaan disusun, bagaimana korban ditentukan, dan mengapa perkara ini tetap dipaksakan menjadi pidana,” ujar kuasa hukum.

Kini, perkara tersebut berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan hakim dalam menilai keberlanjutan perkara ini tidak hanya menentukan nasib seorang terdakwa, tetapi juga menjadi cerminan apakah lembaga peradilan mampu menjaga batas tegas antara sengketa perdata dan tindak pidana.

Investigasi ini akan terus menelusuri setiap lapisan perkara tersebut, guna memastikan publik memperoleh gambaran utuh tentang bagaimana sebuah sengketa perdata dapat berubah menjadi proses pidana, dan apa dampaknya bagi rasa keadilan masyarakat. (Rd82)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan