PROBOLINGGO, Jawapes – Di sela-sela acara penyerahan sertifikat, Pemerintah Kota Probolinggo secara resmi menerima 141 sertifikat tanah yang terdiri dari fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), dan kawasan permukiman dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Rabu (20/1/2026) siang.
Penyerahan dokumen ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam melakukan penertiban serta pengamanan aset milik negara agar memiliki kepastian hukum yang kuat.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar di Kota Probolinggo, serta dihadiri langsung oleh jajaran pejabat Pemerintah Kota dan perwakilan BPN sebagai wujud sinergi antar instansi.
Selain fokus pada penyerahan sertifikat, momentum ini juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi untuk menyampaikan masukan terkait pengelolaan aset daerah dan optimalisasi fasilitas pelayanan publik.
Kepala BPN Kota Probolinggo, Siswoyo dalam sambutannya memberikan apresiasi atas capaian tersebut, namun ia juga menyinggung mengenai infrastruktur penunjang layanan pertanahan.
Siswoyo menyoroti kondisi fisik gedung kantor BPN saat ini yang dinilai memerlukan perhatian serius, khususnya pada sisi sarana dan prasarana yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Tak hanya itu pihaknya juga menyampaikan bahwa bangunan kantor tersebut membutuhkan lokasi yang lebih strategis atau renovasi menyeluruh agar mampu menunjang kinerja pegawai dan memberikan kenyamanan maksimal bagi warga yang datang mengurus administrasi tanah.
Secara terbuka dia berharap Pemerintah Kota Probolinggo memberikan dukungan konkret dalam upaya perbaikan fasilitas kantor BPN tersebut.
"Lebih baik saya ngomong terbuka saja ya. Mungkin giliran kantor kami dibantu juga nanti, terutama kepada Kepala BPKAD Bidang Aset dan Bapak Wali Kota. Kantor BPN Kota Probolinggo perlu diperhatikan," ungkap Siswoyo sambil menyisipkan candaan.
Lanjut Siswoyo, pihaknya berencana mengajukan permohonan aset tanah baru kepada pemerintah daerah, yang diharapkan bisa mencakup pembangunan fisik gedung di atasnya.
Ia memaparkan skema yang ditawarkan berupa pengalihan aset kembali ke pemerintah daerah. Dalam skema tersebut, gedung Kantor BPN yang saat ini berlokasi di Jalan Hayam Wuruk dengan luas sekitar 900 meter persegi akan diserahkan kepada Pemerintah Kota, apabila usulan pembangunan kantor baru disetujui.
"Bangunan itu nantinya akan kami serahkan kepada pemerintah daerah, semacam tukar guling. Kami sangat berharap aset dan bangunan pengganti yang kami tawarkan dapat disetujui," tambahnya diiringi tawa.
Sebagai langkah administratif lebih lanjut, BPN Kota Probolinggo berencana mengajukan proposal kepada kementerian terkait guna mendapatkan restu dan dukungan resmi terhadap rencana relokasi atau pembangunan tersebut.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyatakan akan mempertimbangkan masukan tersebut dan segera melakukan koordinasi mendalam dengan jajaran terkait guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
"Sebenarnya gedung itu bukan tidak layak, tapi memang masih bisa difungsikan. Namun, setiap kebijakan aset tentu harus melalui kajian mendalam agar sesuai dengan ketentuan dan kepentingan bersama," pungkasnya.(Id)
View
.jpg)

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments