Pemdes Sruweng Serahkan 899 Sertifikat Milik Warganya Melalui Program PTSL

Penyerahan 899 sertifikat tanah milik warga Desa Sruweng melalui program PTSL 


Jawapes, KEBUMEN - 
Guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Pemdes Sruweng Kabupaten Kebumen menyerahkan 899 sertifikat milik warganya melalui program PTSL yang merupakan salah satu program strategis Nasional Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, Selasa (23/12/2025) berlangsung di Aula kantor desa setempat.

Program PTSL Kementrian melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kebumen, Pemerintah Desa Sruweng telah mengajukan permohonan bagi warganya yang saat itu tanah miliknya belum dilakukan sertifikasi. Hal itu menjadi kebahagiaan bagi masyarakat desa setempat atas terselenggaranya program PTSL hingga penyerahan sertifikat tanah sudah diserahkan tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.

Pujo Pranoto 

Ketua Tim Ajudikasi Kantor ATR/BPN Kabupaten Kebumen, Pujo Pranoto menyampaikan, bahwa penyerahan sertifikat tanah program PTSL kepada masyarakat di Desa Sruweng berjumlah 899 sertifikat dengan biaya per bidangnya  sebesar Rp. 300.000.00.

"Melalui program PTSL ini, masyarakat sudah mendapatkan kepastian hak atas tanah dan mengurangi sengketa-sengketa pertanahan," jelasnya. 

Pujo berpesan kepada masyarakat, agar untuk menjaga sertifikat tersebut. Karena serifikat merupakan dokumen penting yang berharga, dan juga sebisa mungkin jangan sampai hilang serta jangan di pinjamkan ke orang lain karena dapat menimbulkan permasalahan nantinya," imbaunya. 

Sementara itu di kesempatan yang sama, Kepala Desa Sruweng, Nur Wahyudi menyampaikan, pada tahun ini, ada sejumlah 899 sertifikat tanah milik warga yang sudah terealisasi melalui program PTSL dan sudah dibagikan. Selain sertifikat tanah milik warga, ada sebagian tanah kas desa sejumlah 132 sertifikat.

"Sejumlah 899 sertifikat tanah milik warga yang sudah terealisasi melalui program PTSL sudah dibagikan. Selain sertifikat tanah milik warga, ada sebagian juga tanah kas desa sejumlah 132 sertifikat. Alhamdulillah di Desa Sruweng hampir 80 persen, tanah sudah bersertifikat, meski masih ada beberapa bidang yang belum bersertifikat," ujarnya.

Jika kami diberikan tambahan kuota dari Kantor BPN Kebumen, kami akan siap mengadakan lagi, imbuhnya. 

Kades Nur Wahyudi juga berharap, dengan adanya program ini bisa bermanfaat untuk masyarakat. Bukti kepemilikan tanah menjadi sah secara hukum. 

"Sertifikat tanah tersebut diharapkan untuk dijaga, dan apabila akan digunakan maka perlu pertimbangan yang sebaik-baiknya. Gunakan untuk pengembangan modal usaha yang jelas dan terukur," pesannya.(Hadir)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan