
Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk, Iptu Shelin Angelina S.Tr.K., MW., CPHR saat memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan
Jawapes, BARELANG - Polresta Barelang Polda Kepri melalui Polsek Sungai Beduk menegaskan, bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Pancur Tower I, Kelurahan Duriangkang Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam sudah dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus counter pemberitaan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk Iptu Shelin Angelina S.Tr.K., M.M., CPHR menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, 12 November 2025 sekitar Pukul 16.00 Wib di depan salah satu rumah warga yang berlokasi di kawasan Pancur Tower I. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kejadian bermula dari adanya perselisihan antar warga yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindak penganiayaan. Atas kejadian tersebut, Polsek Sungai Beduk menerima dua laporan dari pihak yang berbeda dan masing-masing ditangani secara terpisah sesuai fakta hukum yang ditemukan.
"Dalam perkara pertama, penyidik menangani dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP. Korban dalam perkara ini berinisial MW (25), sementara dua terlapor berinisial FL (30) dan RL (27). Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, penyidik menetapkan FL (30) dan RL (27) sebagai tersangka dan melakukan upaya penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya kepada awak media, Jumat (26/12/2025).
Lebih lanjut, Iptu Shelin Angelina mengatakan, bahwa dalam perkara kedua, penyidik juga menangani laporan dugaan penganiayaan yang dialami oleh korban berinisial FL (30) dengan terlapor berinisial MW (25), yang terjadi pada waktu dan lokasi kejadian yang sama. Dalam penanganannya, penyidik telah melakukan proses penyidikan.
"Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk telah berupaya dalam hal melakukan pendekatan penyelesaian berupa Restoratif Justice (RJ) antara MW, FL dan RL sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 dan telah dilakukan beberapa kali mediasi, namun antara MW, FL dan RL tidak menemukan adanya kesepakatan kedua belah pihak," ujar Iptu Shelin.
Iptu Shelin juga menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian menetapkan MW (25) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan dan mengedepankan asas kehati-hatian serta prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
"Setiap laporan masyarakat akan diproses secara objektif dan tidak berpihak. Kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri," imbuhnya.
Polsek Sungai Beduk juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berimplikasi hukum. Polri berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(Red)
View
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments