Hadiri Rapat Penyampaian Raperda Perubahan tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Bupati Harap Pembahasan Tak Terlalu Lama


Jawapes, BANJARNEGARA – Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (18/12/2025). Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Banjarnegara.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Marno, didampingi Ketua DPRD Anas Hidayat, S.E., Wakil Ketua II Agus Junaidi, S.Sos., M.M., serta dihadiri Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, kepala OPD, dan para pejabat administrator di lingkungan Setda Kabupaten Banjarnegara.

Wakil Ketua I DPRD Marno menyampaikan, berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, telah hadir dalam rapat sebanyak 26 anggota DPRD, sehingga rapat dinyatakan sah dan memenuhi kuorum sesuai Pasal 147 ayat (1) huruf c Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020.

Selanjutnya disampaikan Surat Bupati Banjarnegara Nomor 100.3.2/1550/Setda/2025 tanggal 16 Desember 2025 perihal pengiriman Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pidatonya, Bupati Amalia Desiana menyampaikan permohonan agar Raperda tersebut dapat dikaji dan dibahas dalam rapat-rapat DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi produk hukum berupa Peraturan Daerah.

 “Raperda ini merupakan tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri tanggal 11 Desember 2025 terkait hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata bupati.

Bupati Amel berharap selanjutnya dapat dilakukan pembahasan oleh DPRD dengan harapan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Mengingat beberapa catatan dalam isi surat tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat 15 hari sejak surat diterima,” ungkap Bupati.

Bupati juga menjelaskan sanksi yang dapat diterima, berupa penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan sebesar 10 hingga 15 persen dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya, serta tidak dibayarkannya hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama enam bulan kepada kepala daerah dan DPRD.

Melalui pidato penutupnya, Bupati menyampaikan terima kasih atas kerja sama DPRD. “Dengan waktu yang singkat ini, rekan-rekan DPRD diharapkan dapat menyikapi dan membahas Raperda ini dengan sebaik mungkin,” tambahnya. (Egy Wardoyo)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan