Jawapes probolinggo - Diskominfo Kota Probolinggo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Probolinggo menggandeng Forkopimda untuk memasifkan kampanye bahaya peredaran rokok ilegal di wilayah kota. Upaya ini dilakukan melalui talkshow interaktif di LPPL Radio Suara Kota 101,7 FM, Selasa (2/12)
Talkshow tersebut menghadirkan Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Kapolresta Probolinggo AKBP Rico Yumasri, Kasi Humas Bea Cukai Abdoel Rochman, serta Kasatpol PP Fathur Rozi. Sejumlah isu dibahas, mulai dari kewaspadaan masyarakat terhadap rokok ilegal hingga pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Wali Kota Aminuddin menjelaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara intensif dan melibatkan semua pihak. Peredaran rokok ilegal, ujarnya, tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghambat pembangunan daerah.
"Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas Bea Cukai, tetapi tanggung jawab bersama. Dampaknya besar bagi perekonomian masyarakat," ungkap Aminuddin.
Ia menjelaskan, dana cukai hasil tembakau sebagian besar kembali kepada masyarakat melalui DBHCHT. Dari total anggaran, 50 persen digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk BLT untuk 3.182 penerima manfaat. Sebanyak 40 persen dialokasikan untuk peningkatan layanan kesehatan, dan 10 persen untuk kegiatan sosialisasi.
"Jika peredaran rokok ilegal menurun, pendapatan DBHCHT meningkat. Karena itu, semua pihak harus berkoordinasi mengatasi persoalan ini," katanya.
Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari menambahkan, partisipasi masyarakat sangat penting. Ia berharap warga berani melaporkan bila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
Dari sisi pengawasan, Kasi Humas KPPBC Abdoel Rochman mengakui bahwa rokok ilegal masih beredar luas dan perlu terus disosialisasikan.
"Rokok ilegal akan terus ada jika masyarakat apatis. Pelaporan bisa disampaikan ke Bea Cukai atau ke Pemkot melalui Satpol PP," ujarnya.
Bea Cukai Probolinggo mencatat, hingga 1 November 2025 sebanyak 2,8 juta batang rokok ilegal berhasil disita dari wilayah dua kabupaten dan satu kota. Peredaran barang tanpa cukai itu menyebabkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Sementara dari segi Hukum, Kapolres Probolinggo AKBP Rico Yumasri menegaskan bahwa pelanggaran terkait rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 dan 56 Undang-Undang Cukai. "Baik pengedar, penjual, maupun pembeli bisa dipidana atau dikenai denda," tegasnya.
Kasatpol PP Fathur Rozi juga menambahkan bahwa pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, komunitas, camat, dan lurah. Ia menilai sinergi antar instansi menjadi kunci menekan peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo.(Ko/Id)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments