Gebyar Pajak Daerah, Upaya Pemkab Banjarnegara Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak


Jawapes, BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menggelar acara Gebyar Pajak Daerah di Aula Lantai 3 Sekretariat Daerah Banjarnegara, Kamis (18/12/2025).

Gebyar Pajak Daerah ini digelar untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak serta untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring serta diikuti 425 undangan yang terdiri dari para camat, kepala desa dan perangkat desa, serta wajib pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Aditya Agus Satria, M.Ec.Dev mengatakan, Gebyar Pajak Daerah digelar untuk memberikan penghargaan kepada wajib pajak kategori PBB-P2, PBJT atas hotel, makanan dan minuman, hiburan, parkir, serta instansi pemerintah daerah yang membantu dalam pemungutan pajak daerah.

“Kegiatan ini diharapkan bisa memberikan motivasi bagi wajib pajak dalam kepatuhan kewajibannya serta instansi pemerintah daerah yang membantu dalam pemungutan pajak daerah. Harapannya, Pendapatan Asli Daerah meningkat,” ujarnya.

Aditya menambahkan, pajak daerah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Untuk itu, kata dia, pemerintah daerah dituntut untuk meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Aditya menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2024 realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.342.304.421.306, dengan PAD sebesar Rp385.229.437.608 atau 16,4 persen dari pendapatan daerah.

Sementara itu, pajak daerah sebesar Rp86.613.387.782 atau 22,4 persen dari PAD, atau 3,69 persen dari total pendapatan daerah.

“Angka ini menunjukkan ketergantungan yang masih tinggi pada dana transfer,” jelasnya.

Adit menambahkan, pada Tahun Anggaran 2025 target pajak daerah meningkat menjadi Rp164.821.906.000 seiring penambahan objek baru berupa opsen PKB dan BBNKB. Hingga 17 Desember 2025, pajak daerah telah terealisasi sebesar Rp138.339.296.871 atau 83,93 persen.

“Jenis pajak kita saat ini belum 100 persen terealisasi. Per 16 Desember 2025, dari target Rp2.282.798.248.000 baru tercapai Rp1.746.842.569.741,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pendapatan dari pajak opsen PKB, opsen BBNKB, dan MBLB belum dapat terealisasi sepenuhnya karena beberapa kendala, seperti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah, mengingat pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.

Selain itu, kata dia, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor yang belum optimal, keterbatasan data kendaraan, serta kondisi perekonomian masyarakat juga menjadi kendala belum optimalnya pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB.

Sementara itu, kata Adit, penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga belum optimal karena keterbatasan pengawasan terhadap kegiatan penambangan, potensi wajib pajak yang belum seluruhnya terdata, serta masih adanya aktivitas penambangan yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan dan pelaporan.


Mewakili Bupati Banjarnegara, Pj Sekda Tursiman, S.Sos menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kekuatan fiskal daerah itu sendiri. Daerah yang kuat secara fiskal adalah daerah yang berdaulat dalam menentukan arah pembangunannya.

Ia mengatakan, daerah yang lemah secara fiskal akan selalu berada dalam posisi menunggu dan bergantung. Saat ini Kabupaten Banjarnegara masih menghadapi tantangan besar karena struktur pendapatan daerah masih didominasi oleh dana transfer dari pemerintah pusat, baik DAU, DAK, maupun Dana Bagi Hasil.

“Harus kita akui secara jujur, sekaligus harus kita jawab dengan kerja nyata. Kita tidak bisa terus-menerus bergantung pada pusat, terlebih ketika penggunaan dana transfer tersebut semakin dibatasi oleh kebijakan nasional,” katanya.

Tursiman juga mengakui bahwa Banjarnegara masih menghadapi kenyataan struktur pendapatan daerah yang didominasi oleh dana transfer dari pemerintah pusat.

Permasalahan tersebut, kata Tursiman, bukan untuk disesali atau menjadi pesimis, melainkan dijadikan titik tolak perubahan dan semangat untuk terus menggali potensi yang ada.

“Ketergantungan fiskal harus kita kurangi secara bertahap dan terukur dengan cara memperkuat Pendapatan Asli Daerah, khususnya melalui pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya. (Egy Wardoyo)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan