Berantas Rokok Ilegal, Anggota Satpol PP Situbondo Dibekali Pengetahuan Ikuti Peningkatan Kapasitas SDM

 

Pelaksanaan bimtek peningkatan kapasitas SDM yang diikuti puluhan anggota Satpol PP Situbondo 

Jawapes, SITUBONDO - Dalam rangka meningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Puluhan anggota Satpol PP Situbondo yang tergabung dalam tim Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal mendapat pembekalan dengan mengikuti bimtek selama dua hari, (18 - 19 Desember 2025), di Aula Hotel Sido Muncul 1, Kecamatan Bungatan.

Kasatpol PP Situbondo melalui Kabid Tibum Tranmas, Indra Permana Adityo menjelaskan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggota Satpol PP dalam mencari informasi melalui aplikasi Siroleg, sehingga mereka dalam menjalankan tugas bisa semakin lebih baik lagi dan memahami aturan. Ia menerangkan bahwa penyelenggaraan kegiatan sosialisasi peningkatan kapasitas SDM bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025. Bertindak selaku narasumber berasal dari anggota DPRD, Kodim, Polres, Kejaksaan Negeri dan Bea Cukai Jember. Untuk inti materi yang disampaikan kepada peserta yaitu bagaimana mereka agar lebih teliti lagi dalam pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait titik-titik lokasi peredaran rokok ilegal, diharapkan pencapaian operasi bisa lebih meningkat. Setelah mengikuti pelaksanaan kegiatan ini, peserta akan diuji lagi ke lapangan untuk pengumpulan data. Jika sudah terkumpul datanya, maka akan dilaksanakan operasi lagi.

"Saat ini sesi sosialisasi untuk peningkatan kapasitas SDM. Sehingga diharapkan seluruh peserta dapat mengkolaborasikan ilmu yang sudah ada dengan ilmu yang diperoleh sekarang usai mengikuti bimtek. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi untuk perbaikan kinerja berikutnya. Oleh karena itu, kami berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan bimtek ini dengan sungguh-sungguh, sehingga ilmu yang diperoleh bisa diterapkan dengan baik saat menjalankan tugas di lapangan," ujar Indra.

Sementara itu salah satu narasumber, Pasi Intel Kodim 0823/Situbondo Kapten Arh Margoto menyampaikan, pemberantasan peredaran rokok ilegal menjadi tugas bersama yang melibatkan berbagai pihak, antaranya dari pihak Bea cukai, pemerintah daerah, Satpol PP, Kejaksaan, TNI dan Polri. Oleh karena itu perlu adanya peningkatan pemahaman tentang regulasi dan ketentuan terkait BKC dengan menguatkan sinergi antar aparat penegak hukum. Adapun mekanisme operasi pemberantasan BKC Ilegal dengan melakukan operasi patroli rutin, operasi gabungan, operasi tertutup (intelijen), memberikan edukasi dan pembinaan kepada pedagang.

"Strategi dalam upaya meningkatan kapasaitas SDM dengan melakukan peningkatan pengetahuan teknis, memberikan penguatan keterampilan lapangan, administrasi dan pelaporan. Lalu memanfaatkan teknologi, melakukan pembinaan dan integritas,"terangnya.

Lebih lanjut, Kapten Arh Margoto memaparkan jenis BKC Ilegal, meliputi rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan salah penggunaan pita cukai, rokok polos dari luar daerah tanpa dokumen resmi, MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) tanpa izin. (Fin)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan