Jawapes, SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin malam (15/12/2025).
Pertemuan yang berlangsung pukul 23.00–23.50 WIB tersebut membahas penguatan kerja sama perpajakan antara pemerintah pusat dan daerah, mulai dari optimalisasi pajak daerah, pengelolaan Dana Desa, hingga dukungan bagi koperasi dan UMKM di Jawa Timur.
Kunjungan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Samingun, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, serta Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, Untung Supardi. Pertemuan ini turut diikuti jajaran pejabat dari ketiga Kanwil DJP di Jawa Timur serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jawa Timur, antara lain dari Bappeda, BPKAD, Bapenda, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jawa Timur.
Dalam pertemuan tersebut, DJP Jawa Timur menyampaikan bahwa kerja sama pertukaran data antara DJP dan pemerintah daerah yang selama ini telah berjalan perlu diperkuat dan diformalkan melalui Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan data untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal pusat dan daerah.
Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menjelaskan bahwa DJP siap mendukung pemerintah daerah hingga tingkat desa melalui penguatan sinergi lintas sektor. Dukungan tersebut mencakup pelaksanaan kewajiban perpajakan dalam pengelolaan APBD dan APBDes, pemanfaatan layanan Cash Management System (CMS) bersama perbankan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), serta pendampingan pelaksanaan kewajiban perpajakan atas Dana Desa agar dilaksanakan sesuai ketentuan oleh seluruh desa di Jawa Timur.
“DJP berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, termasuk sampai ke tingkat desa, agar pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Kindy.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur lebih difokuskan pada pembinaan dan penguatan koordinasi agar pelaksanaannya berjalan akuntabel. Ia juga menyoroti perlunya penyederhanaan mekanisme perpajakan, termasuk wacana penerapan sistem deposit atau pemotongan pajak di muka, agar mempermudah administrasi bagi pemerintah desa.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah mengusulkan pembentukan forum khusus lintas instansi sebagai wadah pembahasan terpadu terkait pelaksanaan perpajakan di Jawa Timur, termasuk perpajakan atas belanja yang dilakukan di daerah. Ia juga menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi desa dan kelurahan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Hingga saat ini, Jawa Timur telah memiliki 8.494 Posbakum, menjadikannya provinsi dengan jumlah Pos Bantuan Hukum terbanyak di Indonesia, sehingga masyarakat desa dapat lebih mudah memperoleh pendampingan hukum, termasuk dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Gubernur Khofifah juga menyampaikan capaian Jawa Timur dalam penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa Kawasan Mandiri Pangan (KDKMP) atau Koperasi Merah Putih yang jumlahnya telah mencapai 8.494 koperasi atau 100 persen dari target. Selain itu, ia memberikan apresiasi kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atas kontribusinya dalam mendampingi UMKM melalui Program Desa Devisa, yang menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah Desa Devisa terbanyak di Indonesia.
Pertemuan ini juga membahas Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau. Gubernur Jawa Timur mengusulkan agar porsi DBH Cukai Rokok dapat ditingkatkan, mengingat sektor tembakau melibatkan banyak petani dan tenaga kerja serta berperan penting dalam perekonomian daerah penghasil.
Dari sisi DJP, disampaikan permohonan dukungan kepada Gubernur Jawa Timur agar mendorong masyarakat, perangkat daerah, serta asosiasi di Jawa Timur untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP, termasuk pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Implementasi Coretax diharapkan dapat mempermudah pelayanan perpajakan dan meningkatkan transparansi administrasi pajak.
“Dukungan Pemerintah Provinsi sangat penting agar masyarakat dan para pemangku kepentingan di daerah dapat segera beradaptasi dengan sistem Coretax, sehingga seluruh Wajib Pajak di Jawa Timur siap memanfaatkan layanan DJP ini,” tambah Samingun.
Menutup pertemuan, Gubernur Khofifah menegaskan pentingnya koordinasi yang solid antara DJP dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar kebijakan perpajakan dapat dipahami dan dijalankan dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting agar pelaksanaan perpajakan di Jawa Timur berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya Wajib Pajak,” ujar Khofifah.
Kegiatan silaturahmi dan koordinasi tersebut ditutup dengan pertukaran cinderamata sebagai simbol komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi untuk kemajuan Jawa Timur.(Tyaz)
Sumber : Humas Kanwil DJP Jatim II
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments