Jawapes, SIDOARJO - Seorang wanita panggilan berinisial SS (32) menjadi korban pembunuhan. Hal tersebut diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP M. Zainur Rofik, Kasatreskrim Kompol Fahmi Amarullah, Wakasatreskrim AKP Achmad Doni Meidianto, Ps Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (18/11/2025).
Disampaikan Kapolresta Sidoarjo, berawal dari obrolan melalui MiChat, pelaku berinisial FLBN (27) menghubungi korban SS untuk diajak ke hotel. Dengan tujuan open BO sesuai kesepakatan nominal Rp4.500.000 (melakukan hubungan selayaknya suami istri sebanyak 3 kali).
Waktu itu janjian pertama batal selanjutnya pada janjian kedua akhirnya bertemu di salah satu hotel wilayah Juanda kamar 101. Usai melakukan hubungan suami istri sebanyak 2 kali, pelaku akan meminta yang ketiga. Namun lantaran pelaku tidak membawa uang dan dalam pikirannya pasti korban akan menagih sesuai kesepakatan, ungkap Tobing.
"Saat itulah, pelaku berusaha mencekik korban dan membekap wajah korban menggunakan bantal selama 10 menit hingga korban tidak sadarkan diri atau tidak bergerak. Mengetahui korban diam, pelaku takut dan berusaha melarikan diri," terangnya.
Lanjut Tobing, ketika hendak keluar kamar untuk melarikan diri, datang teman korban yang akan menjemput korban, mengingat jam Open BO sudah habis, namun dikarenakan saat itu yang bersangkutan sudah terlanjur melihat korban, di atas ranjang dalam kondisi tidak sadarkan diri dan wajah tertutup oleh bantal warna putih selanjutnya teman korban tersebut berteriak minta tolong kepada petugas hotel.
"Tak berapa lama, pelaku yang masih berada di sekitar hotel, langsung diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo," tandasnya.
Sedangkan korban yang tidak sadarkan diri, sempat dibawa ke RS Sheila Medika Kecamatan Sedati untuk mendapat penanganan medis, namun korban tidak selamat dan meninggal dunia.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 buah bantal, 1 buah selimut, 1 buah kunci kamar, 1 buah Handphone Redmi (milik tersangka).
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangka melanggar sesuai Pasal 338 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Tyaz)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments