![]() |
| Dok: Di balik pintu gerbang gudang berwarna hitam dan Truck Tangki biru Putih |
Jawapes Mojokerto,- Temuan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di sebuah gudang tertutup di Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, memasuki babak baru. Sejumlah pengakuan, bantahan sepihak, hingga permintaan penurunan pemberitaan kini mengemuka dan menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas aktivitas gudang tersebut.
Perkembangan terbaru mencuat setelah seorang pria berinisial I, yang disebut-sebut merupakan oknum dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), menyampaikan keterangan kepada awak media. I mengungkapkan bahwa rekannya berinisial H diduga memiliki keterlibatan finansial di gudang yang sebelumnya disinyalir sebagai lokasi penimbunan solar ilegal.
“Sini juga bekerja, uangnya H sudah terlanjur masuk di sana,” ujar I.
I juga menyampaikan pernyataan lain yang dinilai menguatkan dugaan adanya aktivitas bermasalah di lokasi tersebut.
“Lah ini bahannya kemarin tidak bisa dimasak, apa tidak bingung,” tambahnya, tanpa menjelaskan lebih rinci maksud pernyataan itu.
Sementara itu, pada Senin (15/12/2025), awak media menerima sejumlah pesan WhatsApp dari H yang berisi bantahan atas dugaan penimbunan solar subsidi sekaligus permintaan agar pemberitaan diturunkan. Dalam pesan tersebut, H menyinggung tidak adanya pemberian uang kepada wartawan dan menyebut pemberitaan yang telah terbit sebagai keliru.
“Anda tidak dikasih Bonjol (orang yang ditunjuk) uang buat beli rokok, kok sampai memberitakan. Apa Bonjol tidak cerita kalau itu bukan solar subsidi… Ya take down semua karena biar tidak salah pemberitaan,” tulis H.
Dalam pesan lanjutan, H kembali meminta agar narasi solar subsidi tidak digunakan dan menyatakan akan menghubungi awak media kembali.
“Kalau anda belum dikasih uang rokok tidak apa-apa anda beritakan, tapi ya bukan solar subsidi itu… Besok saya WA anda lagi biar tidak keliru beritanya,” lanjutnya.
H juga mengklaim bahwa BBM yang diduga disimpan di gudang tersebut bukan solar subsidi, melainkan berasal dari tambang rakyat Wonocolo.
“Itu bukan solar subsidi soalnya… Beli dari tambang rakyat di Wonocolo mas,” tulisnya.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, klaim tersebut belum disertai dokumen resmi yang dapat diverifikasi. Tidak terdapat bukti berupa izin pengolahan, izin niaga, dokumen pengangkutan, maupun legalitas asal-usul BBM yang dimaksud. Selain itu, belum ada penjelasan apakah gudang tersebut memiliki izin penyimpanan BBM, baik subsidi maupun non-subsidi.
Rangkaian pengakuan I terkait dugaan investasi, serta pesan-pesan H yang menyinggung “uang operasional”, “uang rokok”, dan permintaan penurunan berita tanpa disertai dokumen pendukung, justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai transparansi dan kepatuhan hukum atas aktivitas di gudang tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa terlepas dari klaim mengenai jenis BBM, setiap kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa izin resmi tetap berpotensi melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa seluruh aktivitas niaga BBM wajib memiliki perizinan dan berada di bawah pengawasan negara.
Dengan demikian, fokus penegakan hukum tidak hanya terbatas pada isu BBM subsidi atau non-subsidi, melainkan juga mencakup legalitas asal-usul BBM, izin penyimpanan dan distribusi, serta potensi risiko keselamatan dan dampaknya terhadap masyarakat.
Hingga berita tahap dua ini, lanjutan berita harianpagi co.id, diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait hasil pemeriksaan maupun status hukum gudang tersebut. Publik kini menantikan langkah tegas, transparan, dan profesional dari pihak berwenang untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum, sekaligus menjawab berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. (Rd82).
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments