Satresnarkoba Polres Wonogiri Bekuk Pengguna Sabu, Amankan 1,38 Gram Dari Tangan Pelaku

Penyidikan pelaku oleh satresnarkoba Polres Wonogiri 


Jawapes, WONOGIRI -
 Sat Resnarkoba Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial JK laki-laki alias Gembreng (41), Rabu (26/11/2025) sekitar Pukul 19.30 Wib di kawasan bekas SPBU Mobil Indostation ikut Dusun Manggis, Ngadirojo Kidul.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pelaku yang diduga sering membawa serta menggunakan sabu. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan pelaku di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,38 Gram yang dibungkus plester cokelat dan disimpan di dalam bungkus rokok Camel warna ungu. Barang bukti lain yang diamankan meliputi kapas, plester serta satu unit ponsel OPPO A3X berikut SIM card.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, pelaku ditetapkan sebagai pengguna. Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Milyar.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo S.H., S.I.K., M.P.M melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo S.H., M.H menegaskan, komitmen Polres Wonogiri dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

"Setiap laporan yang masuk akan langsung kami tindak lanjuti. Polres Wonogiri tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di wilayah kami," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

"Peran masyarakat sangat penting. Bersama-sama kita wujudkan Wonogiri yang aman, sehat dan bebas dari ancaman narkotika," imbuhnya.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, melakukan penimbangan ulang barang bukti serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan.(Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan