Polres Tulungagung Ungkap Jaringan Penjualan Miras COD Berbasis Media Sosial

Barang bukti miras berbagai jenis Sebanyak 2.641 botol berhasil di sita Polres Tulungagung


Jawapes, Tulungagung – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran minuman keras (miras) yang dipasarkan secara daring dengan sistem Cash on Delivery (COD), Jumat (07/11/2025). 


Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Tulungagung.


Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho dan PJU lainnya menjelaskan, para pelaku memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, hingga TikTok, termasuk metode live streaming untuk menawarkan miras secara sembunyi-sembunyi. Mereka juga melakukan penyamaran nomor kontak dengan mengganti angka menjadi huruf agar tidak mudah terdeteksi.


“Dalam kasus ini, Kepolisian berhasil mengamankan 1 kasus dengan 3 tersangka serta barang bukti sebanyak 2.641 botol miras berbagai jenis dan merek, baik botol kaca bertutup merah maupun hitam. Selain itu turut diamankan 2 pack stiker, 1 buah HP Oppo, 1 buah HP iPhone, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan sebagai sarana pengantaran," ujarnya.


Ketiga tersangka tersebut adalah AM, warga Blitar yang tinggal di Tulungagung sebagai pelaku penjual lapangan, sedangkan MG sebagai pembantu distribusi wilayah Tulungagung kemudian untuk SR, warga Blitar sebagai distributor besar yang memasok barang.


“Modus operandi para pelaku yaitu menjual miras melalui pemesanan daring, serta promosi dari mulut ke mulut, bahkan melibatkan pengamen untuk ikut memasarkan. Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan aksi ini selama 2 hingga 4 bulan, dengan keuntungan setengah dari harga modal,” sambungnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Sub Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Sub Pasal 64 ke-14 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Perubahan Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” ungkap AKP Ryo.


Polres Tulungagung menegaskan akan terus memberantas peredaran miras ilegal karena dapat berdampak buruk pada keamanan dan keselamatan masyarakat. (Rul)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan