Polres Purbalingga Limpahkan Tersangka Pembunuhan di Baleraksa ke Kejaksaan

Satreskrim Polres Purbalingga limpahkan tersangka dan BB kasus pembunuhan di area penggilingan batu Desa Baleraksa Karangmoncol ke Kejaksaan Negeri Purbalingga setelah berkas perkara dinyatakan lengkap 


Jawapes, PURBALINGGA - 
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga Polda Jateng resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga, Jumat (7/11/2025). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dilakukan setelah seluruh unsur formil dan materiil dalam penyidikan terpenuhi serta berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya kami limpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Purbalingga," ujar Kasat Reskrim.

AKP Siswanto menambahkan, setelah pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap tersangka akan memasuki tahap selanjutnya. Kejaksaan akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan untuk disidangkan.

Kasus pembunuhan ini sempat menyita perhatian publik. Korban berinisial AM (54) ditemukan tewas di area penggilingan batu di Desa Baleraksa pada hari Jumat, 11 Juli 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi menetapkan S alias Icus (45) warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari sebagai tersangka. Tersangka diamankan pada hari Rabu, 16 Juli 2025 di Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

Sebelumnya, Polres Purbalingga juga telah menggelar rekonstruksi kasus dengan menghadirkan tersangka, saksi, tim Kejaksaan dan penasihat hukum. Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolres Purbalingga, memuat 44 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.(Tio)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan