
Konferensi Pers : Penangkapan Pembunuhan yang terjadi di wilayah Karang reja, Polres Purbalingga Jelaskan kondisi pelaku dalam gangguan kejiwaan
Jawapes, PURBALINGGA - Polres Purbalingga memberikan penjelasan terkait peristiwa penganiayaan berat yang berujung pada kematian seorang lansia pada 6 November 2025 di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga, Jumat (7/11/2025) dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga.
Dalam Konferensi Pers, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kepala Dinas Sosial M. Fathurrokhman.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut yang terjadi pada hari Kamis tanggal 6 November 2025, sekitar Pukul 12.30 Wib terhadap korban bernama Muhromi Dasmin (80) warga Desa Siwarak meninggal dunia akibat setelah dianiaya oleh anaknya bernama Sarno (43) yang juga tinggal serumah.
"Dari hasil olah TKP sekaligus penelitian yang dilakukan, kami menemukan fakta pelaku diduga dalam kondisi gangguan kejiwaan. Hal tersebut sesuai dengan rekam medis, pelaku pernah menjadi pasien rumah sakit jiwa pada tahun 2019," ungkapnya.
Disampaikan tim penyidik, kesulitan menggali keterangan dari pelaku karena yang bersangkutan menunjukkan gejala skizofrenia kronis. Bahkan saat ditanya identitas dan usia, pelaku tidak mampu memberikan jawaban yang jelas.
"Pelaku sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa Banyumas untuk observasi lebih lanjut," jelas Kapolres
Lebih lanjut disampaikan, proses penyidikan masih berjalan dan Polres Purbalingga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan serta Pengadilan untuk menentukan status hukum pelaku berdasarkan kondisi kejiwaannya.
"Ini merupakan peristiwa ketiga di tindak pidana dengan pelaku orang dengan gangguan jiwa. Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah-langkah preventif," kata Kapolres.
Kapolres juga menyebut, berdasarkan data dari Puskesmas di Kabupaten Purbalingga, tercatat ada 2.548 warga yang terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Mereka terbagi dalam dua kategori, yakni Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).
"Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Kami berharap ada upaya kolektif untuk memberikan penanganan yang tepat agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan warga dengan gangguan jiwa kronis yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga M. Fathurrokhman menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan mitigasi dan pendataan terhadap 2.548 warga tersebut.
"Kami juga akan menggandeng Pemerintah Desa untuk memastikan data warga dengan gangguan kejiwaan dan menentukan penanganan yang sesuai," katanya.(Tio)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments