Kuras Rp135 Juta Via ATM, 3 Orang Pelaku Diringkus Polisi dan 3 DPO


Jawapes, SIDOARJO - Total 6 tersangka kuras uang di ATM milik korban sejumlah Rp135 juta, dengan modus ganjal mesin ATM berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Namun 3 orang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Pengungkapan kasus curat tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing saat konferensi pers, Selasa (18/11/2025). Kronologinya adalah pada 24 Oktober 2025, tersangka M bersama ES dan MU melakukan pencurian kartu ATM, dengan cara mengganjal mesin ATM di Rest Area Tol Km. 753 arah Sidoarjo – Surabaya, Kabupaten Sidoarjo.

"Para pelaku menggunakan potongan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM. Saat itu, terdapat korban MK (66) warga Tanggulangin, yang berniat melakukan transaksi melalui ATM. Korban memasukkan kartu ATM di mesin ATM yang sudah di ganjal sebelumnya oleh tersangka M," jelas Kombes. Pol. Christian Tobing, Selasa (18/11/2025).

Kemudian tersangka M mendekati korban berpura-pura membantu guna menukar kartu ATM milik korban, sementara tersangka E.S. juga seakan membantu dengan posisi di samping kanan korban sambil mengintip PIN korban dan tersangka M.U. berada di belakang korban sambil mengintip PIN kartu ATM korban.

Setelah itu, korban pindah ke mesin ATM lainnya. Dari sini korban mengetahui dirinya telah menjadi korban pencurian karena gagal melakukan pengambilan uang. Akhirnya korban mengecek saldo rekeningnya berkurang dan hilang.

"Kemudian korban mengecek lewat M-Banking ternyata ada transaksi transfer ke rekening BCA an. DPS senilai Rp100 juta dan ke Bank BRI a.n. FFN senilai Rp20 juta dan terdapat penarikan tunai di ATM sebanyak Rp15 juta," lanjutnya.

Menindaklanjuti laporan korban, pada 10 November 2025 tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni M., E.S. dan M.U. di Magelang. Ketiga pria tersebut berasal dari Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Polisi juga masih mengejar tiga orang lainnya, A.D. berperan mengawasi area sekitar mesin ATM, I berperan sebagai sopir dan B, berperan sebagai penerima transfer dari aksi para tersangka. 

Dari pemeriksaan polisi pada tersangka, hasil Rp135 juta dibagi rata lima tersangka. Masing-masing mendapatkan sebesar Rp17.500.000 dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta untuk foya-foya, sisanya dipergunakan untuk oprasional kembali diantaranya menyewa mobil dan membayar penginapan.

Atas perbuatannya, terhadap para tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesuai Pasal 363 KUHP.(Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan