![]() |
| Pembangunan DD Pekon Tanjung heran Kecamatan Pugung |
Jawapes Tanggamus – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tanggamus, H. Trianto, dengan tegas menyatakan bahwa bukti dugaan penyimpangan Dana Desa di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, periode 2021-2024 sudah cukup kuat.
Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat pada Kamis (13 November 2025). Kasus yang pertama kali dilaporkan masyarakat pada 30 Juli 2025 ini akan segera diaudit secara intensif, dengan jadwal turun lapangan pada Januari 2026 untuk menghitung kerugian negara secara tepat dan akurat, Senin (17/11/25).
“Setelah 3 jam verifikasi mendalam, mulai dari laporan realisasi anggaran, bukti pengeluaran, hingga keterangan saksi yang bersedia berbicara sejak Juli lalu, kita dapatkan bukti jelas ada ketidaksesuaian antara uang yang dicairkan dan hasil yang tercapai. Indikasi mark-up mencolok ditemukan pada pembangunan jalan, sumur bor, Puskesdes, jembatan, serta infrastruktur ketahanan pangan seperti greenhouse dan CPT (tempat penampungan air),” jelas H. Trianto.
Pengaduan yang terakumulasi telah memicu frustrasi warga karena hak mereka atas pembangunan desa terhambat. “Dana Desa itu uang rakyat, dari APBN dan APBD, bukan untuk dikorupsi! Komisi I tidak akan menunda lagi setelah hampir 4 bulan verifikasi awal. Kasus ini tidak akan ‘hilang ditelan bumi’ tanpa klarifikasi tuntas,” tegasnya.
Keputusan mutlak dalam RDP menetapkan bahwa Inspektorat dan tim khusus Komisi I akan turun lapangan pada minggu kedua Januari 2026. Tim teknis akan mengukur pekerjaan, memeriksa kualitas material, dan mencocokkan dengan bukti transaksi untuk menghitung kerugian hingga detil rupiah. “Tidak ada perkiraan kasar. Hasilnya akan dibuat laporan resmi dan disampaikan ke publik, warga berhak tahu fakta,” imbuh H. Trianto.
Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, S.Sos., MM., mengkonfirmasi: “Bukti yang terkumpul sudah memenuhi syarat untuk audit lebih mendalam. Turun lapangan Januari akan memperkuat temuan awal dan memberikan landasan hukum untuk penindakan selanjutnya.”
Menutup wawancara, H. Trianto menjanjikan pengawasan ketat: “Kita akan mengawasi setiap detail. Pelaku harus dituntut tanggung jawab, warga Tanjung Heran sudah menunggu terlalu lama, mereka berhak mendapatkan keadilan secepatnya.” (Ady)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments