Jalankan Inpres 8/2025, Pemerintah Sepakat Tetapkan TORA untuk Menanggulangi Kemiskinan Ekstrem

Jawapes Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadiri Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (24/11/2025). Rapat digelar sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penanggulangan kemiskinan ekstrem, dengan fokus pada penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) agar selaras dengan program pemberdayaan masyarakat.

“Sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2025, Kementerian ATR/BPN berwenang menetapkan objek tanah yang digunakan sebagai TORA, dan kami memastikan tanah-tanah tersebut selaras dengan program pengentasan kemiskinan ekstrem, khususnya masyarakat bagi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 dan 2,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Desil sendiri merupakan sistem peringkat kesejahteraan masyarakat yang digunakan pemerintah. Berdasarkan tingkat kesejahteraan terdapat 10 kategori (desil), dua di antaranya adalah kategori sangat miskin (desil 1) serta kategori miskin dan rentan (desil 2).

Terkait penentuan penerima TORA, berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, penerima hanya dibatasi pada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tanah. Namun, hasil koordinasi terbaru menambahkan dua kriteria utama, yaitu masuk dalam DTKS desil 1 atau desil 2, serta memiliki penghidupan yang bergantung pada tanah, seperti petani dan buruh tani. Artinya, jika penerima yang memenuhi kriteria tersebut tidak tersedia di lokasi TORA, pemerintah membuka opsi migrasi dari daerah lain, dengan prioritas tetap diberikan kepada masyarakat sekitar.

Program TORA menyediakan tanah yang dapat ditanami untuk tanaman pangan seperti singkong, maupun untuk kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, atau peternakan. Pemerintah tidak menetapkan luas baku per keluarga, melainkan menyesuaikan dengan potensi pendapatan yang layak dari lahan tersebut. “Luas lahan tergantung _skala ekonomi_. Yang penting tanah dapat menghasilkan pendapatan yang cukup, bisa tiga hektare, bisa dua, tergantung komoditasnya,” kata Menteri Nusron.

Untuk mencegah penjualan tanah, TORA tidak diberikan dalam bentuk Hak Milik, melainkan melalui sertipikat Hak Pakai. "Lahan bentuknya bukan hak milik, tapi hak pakai. Bisa dipakai, tidak bisa dijual, tapi bisa dipakai seumur hidup. Kalau anaknya akan terus bisa, tapi tidak bisa dijual. Sertipikat Hak Pakai ini juga bisa diagunkan ke bank bila diperlukan untuk modal," jelas Menteri Nusron.

Menko PM, Abdul Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa target pengentasan kemiskinan adalah 0% pada tahun 2026 dan maksimal 5% pada tahun 2029. Sehubungan dengan itu, ia menilai distribusi aset produksi, terutama tanah, sebagai salah satu langkah paling efektif dalam pengentasan kemiskinan jangka panjang.

“Seluruh pelaksanaan Reforma Agraria harus melibatkan masyarakat desil 1 dan 2 sebagai penerima utama. Pak Nusron menyampaikan ada banyak program distribusi tanah untuk pertanian, perkebunan, dan peternakan. Target kami, sedikitnya 1 juta orang miskin dapat menikmati program Redistribusi Tanah melalui TORA,” ujar Abdul Muhaimin Iskandar.

Dalam pertemuan ini, turut serta mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. 

( Eko/Humas)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan