Jawapes, NGANJUK - Sebuah proyek yang bersumber dari dana desa harus mengunakan tenaga kerja warga sekitar, dari penelusuran awak media Jawapes di Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk dana desa tahun 2025 anggaran ketahanan pangan 20 persen digunakan untuk proyek gedung.
Dan diduga tenaga kerja mengunakan dari luar daerah yaitu Kabupaten Madiun serta tidak melibatkan warga setempat. Informasi dari warga serta salah Ketua RT memberi keterangan, “Sejak awal kegiatan berlangsung tidak pernah menerima pemberitahuan perekrutan pekerja serta rencana pelaksanaan proyek dan tidak adanya sosialisasi sebenarnya banyak warga yang menginginkan ikut kerja,” jelasnya.
Warga juga mempertanyakan transparansi dan mekanisme pelaksanaan proyek, mereka menilai bawah penggunaan dana desa seharusnya mengutamakan pemberdayaan masyarakat termasuk membuka tenaga kerja warga setempat.
Dari informasi PLT Sekdes (Sumadi), "Memang untuk proyek dana desa tahun 2025 anggaran yang besar saya pihak ketigakan untuk RAB yang buat konsultan pihak ketiga tidak ada anggaran AP (Administrasi Program) karena di desa sulit mencari pekerja, warga banyak kerja di sawah," ucapnya.
Jogotirto (Jarwo) menambahkan, “Saya sebagai pelaksana kegiatan sudah saya sosialisasikan tapi warga gak mau lebih mementingkan kerja di sawah.
Kepada pihak yang berwenang untuk mengevaluasi kinerja Pemdes Banaran Kulon karena ada dugaan melanggar mekanis serta peraturan prosedur pelaksanaan proyek dana desa, terutama pihak kecamatan yang punya peran penuh di dalam membina dan mengawasi prosesnya secara administratif dan teknis untuk memastikan dana desa di gunakan sesuai aturan. (Tri)
View


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments