Goda Istri Orang Lewat Pesan, Seorang Nelayan di Probolinggo Tewas Dianiaya

 

AKBP Rico Yumasri: Kapolres probolinggo kota 

Jawapes Probolinggo – Kasus penganiayaan berujung maut terjadi di Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Seorang nelayan berinisial RK (24) ditemukan tewas setelah dianiaya dua rekannya sesama nelayan akibat persoalan asmara yang bermula dari pesan di media sosial.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di lapangan sepak bola sebelah timur Pulau Gili Ketapang. Kedua pelaku, yakni WD (22) dan SH (37), datang menemui korban setelah WD merasa marah karena istrinya digoda oleh RK melalui pesan pribadi di aplikasi TikTok.

kasat Reskrim polres Probolinggo kota iptu Zaenal Arifin  membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat diajak ke lokasi kejadian sebelum dianiaya menggunakan senjata tajam. “Tersangka WD menusuk korban di kepala, punggung, dan paha, sedangkan SH memukul korban dengan tangan kosong,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Akibat luka serius di bagian kepala dan tubuh, korban sempat pulang ke rumah dalam keadaan lemah. Namun, keesokan harinya, Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, keluarga yang memeriksa kondisi RK menemukan korban sudah tidak bernyawa. Pihak keluarga kemudian melapor ke kepolisian pada malam harinya.

Jenazah korban dibawa ke RSUD dr. Saleh Kota Probolinggo untuk dilakukan autopsi. Dari hasil pemeriksaan medis, kematian korban disebabkan oleh luka tusuk di kepala bagian kanan yang menembus jaringan otak dan menyebabkan pendarahan hebat.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Pulau Gili Ketapang. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku dan korban, dua unit ponsel, sepeda motor Honda Scoopy, serta sebilah gunting yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

Dari hasil pemeriksaan, motif utama pelaku WD adalah cemburu dan sakit hati terhadap korban yang diduga menggoda istrinya di media sosial dengan panggilan mesra. “Pelaku mengaku khilaf dan tersulut emosi setelah membaca pesan korban kepada istrinya,” ungkap penyidik.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Probolinggo dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Hu/id)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan