Nota WaliKota Probolinggo Disampaikan, Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Resmi Bergulir di DPRD


Jawapes Kota Probolinggo – DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga. Rapat berlangsung di ruang sidang utama kantor dewan, Selasa (4/11).

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Abdul Mujib didampingi Wakil Ketua II, Santi Wilujeng. Dan 20 anggota legislatif dari 30 anggota yang hadir dalam diskusi tersebut, sementara 10 lainnya diinformasikan berhalangan. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari, Pj Sekda Rey Suwigtyo, serta sejumlah perangkat daerah.

Dalam pembukaan sidang, Abdul Mujib menyampaikan bahwa agenda paripurna merupakan tindak lanjut surat Wali Kota Probolinggo Nomor 100.3.2/421/425.001/2025 tentang penyampaian Raperda penyertaan modal daerah. Ia menyebut rapat tersebut telah dijadwalkan melalui keputusan Badan Musyawarah pada 3 November 2025.
"Rapat ini menjadi langkah awal pembahasan Raperda penyertaan modal sebagaimana hasil keputusan Bamus," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Wakil walikota Ina Dwi Lestari menyampaikan nota penjelasan Wali Kota. Ia menegaskan bahwa pengajuan Raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025 sesuai ketetapan DPRD.

Ina menjelaskan bahwa penyusunan Raperda mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (5) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Pasal 78 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 terkait pengelolaan keuangan daerah. Regulasi tersebut mengharuskan penyertaan modal ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

"Raperda ini diharapkan mampu mengoptimalkan kegiatan usaha dan meningkatkan pelayanan dasar perusahaan daerah sebagai bagian dari upaya pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Ina.

Ia menambahkan bahwa penguatan regulasi diperlukan untuk meningkatkan kapasitas Perseroda Bahari Tanjung Tembaga sebagai BUMD yang memiliki peran strategis terhadap pendapatan daerah dan pelayanan publik.

"Kami berharap pembahasan Pansus bersama tim eksekutif dapat dilakukan secara mendalam, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai aturan dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat," lanjutnya.

Setelah penyampaian nota penjelasan, rapat paripurna ditutup dengan agenda tindak lanjut pembahasan oleh Panitia Khusus DPRD dan Tim Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat tata kelola penyertaan modal serta mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Probolinggo.(Ko/id)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan