Bea Cukai-Satpol PP Kota Probolinggo Intensifkan Sosialisasi Bahaya dan Sanksi Pidana Rokok Ilegal

Satpol PP bersama Bea Cukai Probolinggo menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Aula satpol PP kota Probolinggo, jalan panglima Sudirman

Probolinggo - Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo memperkuat sinergi melalui kegiatan sosialisasi masif untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini diintensifkan di berbagai titik strategis di Kota Probolinggo, termasuk di Kantor Satpol PP Kota Probolinggo, Jalan Panglima Sudirman, pada Rabu (19/11).

Sasarannya kali ini adalah para pelaku usaha mikro, di mana acara tersebut dihadiri oleh 50 perwakilan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kota Probolinggo. Mengusung tema pemberantasan rokok ilegal, program ini menjadi ajang edukasi langsung bagi PKL, didampingi petugas Satpol PP dan perwakilan Bea Cukai, untuk menyamakan pemahaman mengenai risiko peredaran rokok tanpa izin cukai, baik dari aspek hukum maupun kesehatan

Dalam penjelasannya, Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo Arrizal Fatoni menjelaskan bahwa rokok ilegal adalah produk yang diedarkan tanpa mematuhi ketentuan cukai yang berlaku. Praktik ilegal ini secara langsung merugikan penerimaan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatatan dan Belanja Negara (APBN) serta alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Rizal sapaan akrabnya menegaskan bahwa rokok tanpa pita cukai sangat mudah diidentifikasi. Ia menyampaikan bahwa segel cukai menjadi bukti sah bahwa rokok tersebut telah membayar kewajiban kepada negara dan legal untuk dijual di pasaran.

Ia juga menyoroti tingkat keamanan pita cukai resmi yang dicetak oleh Perum Peruri. "Sistem keamanannya mirip dengan uang. Ada hologram yang tidak bisa ditiru pembuat rokok ilegal," ungkapnya sembari memperingatkan bahwa pemalsuan pita cukai merupakan tindak pidana serius.

Bea Cukai mencatat bahwa penerimaan negara dari cukai rokok mencapai angka besar dan digunakan untuk pembiayaan berbagai sektor. Rizal menyampaikan bahwa dana tersebut turut mendukung pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, serta program pemberdayaan masyarakat.

Dari sisi kesehatan, perwakilan Bea Cukai lainnya, Arief Jaya, mengingatkan bahwa rokok ilegal memiliki potensi bahaya lebih tinggi."Produk ilegal tidak menjalani pemeriksaan laboratorium, sehingga kandungan Tar dan Nikotinnya tidak terkendali," ucap Arief dalam paparannya.

Dalam sesi dialog, Marsam, perwakilan PKL yang hadir dalam sosialisasi ini, berharap harga rokok legal tidak kembali mengalami kenaikan signifikan. Ia mengungkapkan bahwa sebagian konsumen terpaksa memilih rokok ilegal karena selisih harga yang semakin besar. "Kalau naiknya drastis, pembeli lari ke yang murah," keluhnya.

Arief menanggapi kekhawatiran tersebut dengan menyampaikan bahwa pada 2026 tidak akan ada penyesuaian tarif cukai. "Tahun depan tidak ada kenaikan bea cukai. Kebijakan itu sudah ditetapkan," ujarnya memberi kepastian.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, menambahkan bahwa pihaknya fokus mencegah pedagang kecil terjerat kasus hukum akibat menjual rokok ilegal. Ia menyebut penertiban dilakukan agar pedagang memahami risiko dan tidak menjadi korban jaringan distribusi ilegal.

Rozi menegaskan bahwa Undang-Undang Cukai mengatur hukuman berat, mulai dari penjara satu hingga lima tahun dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai. Selain itu, ada sanksi administratif berupa denda tiga kali lipat. "Satu slop rokok ilegal yang disita bisa langsung dihitung tiga kali nilai cukainya," tegasnya, (Adv/Id)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan