Jawapes, SIDOARJO - Program pengerjaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) oleh Satgas TMMD adalah sebuah inisiatif TNI dan pemerintah daerah yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah yang kondisinya tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Program ini difokuskan pada perbaikan rumah-rumah yang mengalami kerusakan atau ketidaklayakan yang dapat mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan penghuninya.
Rumah Tidak Layak Huni juga didefinisikan sebagai rumah yang aspek fisik dan mentalnya tidak memenuhi syarat. Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung dan secara mental memenuhi rasa kenyamanan.
Pembangunan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dikerjakan satgas TMMD ke 126 seperti yang sekarang menyasar rumah Nursiayah dan Karnoto adalah sebuah bukti nyata kepedulian TNI dan pemerintah daerah dan masyarakat Desa Kedondongg yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah yang kondisinya tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Program ini difokuskan pada perbaikan rumah-rumah yang mengalami kerusakan berat sedang atau ketidaklayakan yang dapat mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan penghuninya.
Program RTLH yang dijalankan oleh satgas TMMD ke 126 pada Jumat (24/10/2025) bekerja sama dengan pemerintah daerah, yang melibatkan TNI dan masyarakat Desa Kedondong.
Tujuan pembangunan program RTLH pada TMMD ke 126 di Desa Kedondong Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo yaitu
Meningkatkan Kualitas Hunian: Memastikan bahwa setiap rumah memiliki fasilitas dasar yang layak seperti atap yang tidak bocor, lantai yang aman, ventilasi yang baik, serta sanitasi yang memadai.
Meningkatkan Kesejahteraan Sosial: Memberikan kenyamanan dan kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di rumah yang tidak layak huni.
Mengurangi Kemiskinan: Mengurangi beban biaya hidup bagi keluarga miskin yang tinggal di rumah yang rusak parah.
Mendorong Pemerataan Pembangunan: Mengurangi kesenjangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan dalam hal kondisi perumahan.
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni
Struktur bangunan yang tidak aman: Dinding yang terbuat dari sesek yang sudah rapuh, dinding yang retak atau roboh, atap yang bocor, atau lantai yang terbuat dari tanah dan tidak rata.
Kondisi sanitasi yang buruk: Tidak ada akses air bersih dan WC atau sistem pembuangan limbah yang layak.
Ventilasi dan pencahayaan yang tidak cukup: Rumah yang gelap atau pengap, sehingga tidak sehat untuk penghuninya.
Dan SSK Letda Inf M. Rafly Fathoni mengatakan bahwa dampak pembangunan RLTH pada program pembangunan fisik TMMD bagi penghuni atau masyarakat penerima bantuan yaitu memberi perlindungan dari panas dan hujan serta bahaya konstruksi, adalah masalah kesehatan dan ancaman bencana, dan dampak terhadap non fisik adalah kecemasan yang berkepanjangan.
Selain itu, program RTLH pada TMMD ke 126 sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sidoarjo khususnya bagi warga Desa Kedondong, jika dilaksanakan dengan berkala dan berkelanjutan, program ini dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan menciptakan rumah yang sehat, pungkasnya.(Tyaz)
View


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments