Jawapes, CILACAP – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kesadaran hukum dan pengawasan keimigrasian di tingkat desa. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Pembentukan dan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi yang dilaksanakan di Balai Desa Pagubugan, Kecamatan Binangun, Selasa (28/10/2025).
Desa Binaan Imigrasi merupakan program unggulan dari Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai upaya pencegahan TPPO dan TPPM, dengan memberdayakan masyarakat di tingkat desa.
Kegiatan ini secara resmi menandai penetapan Desa Pagubugan sebagai mitra strategis Imigrasi dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyeludupan Manusia.
Acara diawali dengan sambutan hangat dari Kepala Desa Pagubugan, Bambang Lurianto, yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif Imigrasi Cilacap. "Penetapan Pagubugan sebagai Desa Binaan adalah kehormatan dan kesempatan bagi warga kami untuk mendapatkan edukasi langsung. Kami berharap masyarakat kami semakin cerdas hukum dan terhindar dari praktik penipuan," ujarnya.
Sambutan dilanjutkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Acdhar yang menekankan bahwa program Desa Binaan adalah wujud kehadiran imigrasi di tengah masyarakat.
"Di Hari Sumpah Pemuda ini, kami berkomitmen mewujudkan ikrar persatuan dengan aksi nyata. Melalui Desa Binaan, kami ingin memberdayakan masyarakat Pagubugan agar memiliki pemahaman yang utuh mengenai dokumen perjalanan dan prosedur keimigrasian yang sah. Masyarakat yang sadar hukum adalah benteng pertahanan terbaik negara," tegas Kepala Kantor.
Kegiatan sosialisasi ini dipandu oleh Sap Pratiwi Wulan Dari, Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian. Turut hadir sebagai narasumber, Ganesa Wisesa (Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian), Mukhlis Akbar (Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan), serta Ahsanta Maulana (Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian).
Sesi pemaparan materi utama dibawakan oleh Ahsanta Maulana, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian. Dalam pemaparannya, beliau mengedukasi secara terperinci mengenai bahaya dan bentuk-bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Penyelundupan Manusia (TPPM). Ahsanta Maulana menekankan pentingnya peran aktif masyarakat, khususnya di wilayah yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI), untuk mengenali dan mewaspadai berbagai modus kejahatan transnasional ini. Selain itu, beliau memberikan edukasi mengenai hak-hak dalam mengakses pelayanan keimigrasian dan prosedur resmi permohonan paspor agar masyarakat terhindar dari kerugian akibat jalur non-prosedural.
Diharapkan, pengetahuan yang diperoleh warga dapat memutus mata rantai perekrutan PMI Non-Prosedural. Dengan memahami prosedur yang benar, warga tidak akan lagi menggunakan jasa calo atau agen ilegal, sehingga meminimalkan risiko TPPO yang sering berawal dari ketidakpahaman proses legal.Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dengan tidak ragu melaporkan segala indikasi praktik agen ilegal penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang telah ditunjuk di Desa Pagubugan. (Egy Wardoyo)
View


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments