![]() |
Satpol PP Situbondo gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai |
Jawapes, SITUBONDO - Memberikan pemahaman tentang ciri-ciri rokok ilegal dan dampak negatifnya terhadap penerimaan negara juga sanksi hukum untuk pengedar serta pelaku. Satpol PP Kabupaten Situbondo menggencarkan pelaksanaan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan bidang cukai Tahun 2025 kepada anggota Satlinmas, tokoh masyarakat serta pelaku usaha se Kecamatan Kendit, Rabu (1/10/2025) Aula Hotel San Sui Situbondo.
Pelaksanaan giat sosialisasi sebagai upaya gempur peredaran rokok Ilegal ini dibuka langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Situbondo Rudi Afianto. Turut dihadiri antaranya Kepala Satpol PP Situbondo Sopan Effendi, perwakilan Bea Cukai Jember, perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Kepala Bappeda Situbondo Sugiono dan diikuti 50 peserta sosialisasi.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Rudi Afianto, mengatakan pihaknya menyambut baik dan mendukung adanya kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Satpol PP Situbondo. Kegiatan sosialisasi ini sangat strategis karena di Kabupaten Situbondo untuk peredaran rokok ilegal masih marak dan harus diperangi.
Menurut dia, rokok ilegal itu berbahaya untuk kesehatan karena kadar kandungan nikotin dan tarnya tidak diketahui. Selain itu rokok ilegal tidak membayar cukai dan tanpa pita cukai resmi, jadi tidak membayar pajak atau cukai yang dapat merugikan negara. Padahal penerimaan pajak atau cukai dibutuhkan negara untuk dialokasikan pembangunan.
Di tempat yang sama, Sopan Effendi menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari melaksanakan kegiatan ini, yaitu memberikan pemahaman kepada anggota Satlinmas, tokoh masyarakat, para pelaku usaha terkait dengan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai dan menumbuhkan kesadaran tentang bahaya rokok ilegal.
"Pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan bisa mengedukasi dan informasi kepada masyarakat terkait larangan pembelian, penimbunan dan penjualan rokok ilegal di Situbondo. Kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai yang dilaksanakan saat ini bersumber dari anggaran DBHCHT Tahun 2025, dilaksanakan selama dua hari. Mulai hari ini 1 Oktober dan besok," jelasnya.
Sementara itu Fungsional Humas Bea Cukai Jember, Yendra Putra Perdana (salah satu narasumber) giat sosialisasi, dalam wawancara singkatnya kepada awak media ini menjelaskan bahwa perbedaan rokok legal dan ilegal didefinisikan secara sederhana adalah 2 P (polos, palsu), 2 B (bekas, beda). Polos adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai. Palsu yaitu rokok yang dilekati tetapi dengan pita cukai palsu. Adapun bekas adalah rokok yang dilekati pita cukai bekas pakai. Sedangkan beda yaitu rokok yang dilekati pita cukai yang beda. Ada beberapa yakni jenis rokok SKT dilekati dengan pita cukai rokok SKM (beda jenis). Yang kedua beda personalisasinya, rokok perusahaan A dilekati pita cukai rokok perusahaan B dan ketiga beda isi, artinya rokok isi 20 dilekati pita cukai rokok isi 12 batang.
Faktor tingginya peredaran rokok ilegal, karena menawarkan harga yang murah. Tapi kita tidak tahu apa kandungan isinya tanpa melalui uji mutu. Tanpa melalui ijin tidak bisa dipantau.
"Tujuan sosialisasi adalah mengedukasi masyarakat luas stop membeli rokok ilegal. Karena dari sisi kesehatan berbahaya dan sisi penerimaan negara berkurang. Tidak ada kontribusi kembali kepada daerah melalui DBHCHT. Peredaran rokok ilegal di masyarakat diharapkan tidak ada lagi. Menolak untuk membeli rokok ilegal," pungkasnya. (Fit)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments