Demo Dugaan Iklan Menyesatkan Oleh Aqua, Pemerintah Tidak Hadir




Jawapes, PASURUAN, – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) se-Pasuruan Raya yang dikoordinatori H. Sugeng Samiaji menggelar aksi unjuk rasa menuntut keterbukaan izin usaha PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek Aqua, yang beroperasi di Desa Tenggilis, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Kamis pagi (30/10).




Gabungan LPK se-Pasuruan Raya menduga kuat bahwa izin operasional perusahaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan ekspektasi publik.


Selain menyoroti masalah perizinan, iklan, massa aksi juga mempersoalkan penggunaan jalan oleh armada pengangkut produk Aqua yang dinilai menyalahi aturan tonase dan kelas jalan. Menurut mereka, truk pengangkut seharusnya melintasi bukan jalan kelas III sebagaimana yang terjadi di lapangan selama puluhan tahun


“Kami menduga izin pengambilan air tanah oleh produsen Aqua menggunakan sumber dari sumur bor, bukan mata air pegunungan. Bukankah itu melanggar aturan? Karena pengambilan air tanah sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah,” tegas Samiaji.


Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pasuruan segera turut mengawasi, mengevaluasi kegiatan pengambilan air tanah yang dimiliki daerah tersebut dan menegaskan sikap terhadap aspirasi masyarakat, yang berdampak pada penurunan debit air.

Dan bila menemukan kesalahan yang bisa merugikan rakyat Kabupaten Pasuruan bisa melaporkan baikbke Provinsi, Pusat atau Aparat Penegak Hukum.


“Berdasarkan hasil evaluasi nanti, bila perusahaan tidak memenuhi persyaratan, mereka harus menghentikan kegiatan pengambilan air,” ujarnya.


Gabungan LPK juga meminta Kementerian ESDM turun tangan untuk melakukan audit. Jika ditemukan pelanggaran seperti izin yang tidak lengkap atau penggunaan sumber air yang tidak sesuai, mereka mendorong pemerintah pusat agar memberikan sanksi hingga penutupan.


Dari data yang dihimpun Awak Media, Aqua bukan satu-satunya perusahaan yang menggunakan air tanah. Hingga 17 Oktober 2025, Kementerian ESDM tercatat telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia, termasuk untuk industri air minum kemasan.


Meski demikian, dugaan bahwa PT Tirta Investama menggunakan air dari sumur bor, bukan mata air pegunungan sebagaimana diklaim dalam berbagai iklan dengan slogan  “Air pegunungan yang murni dan alami” telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat Pasuruan.


Hal senada diungkapkan oleh Muslimin, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pasuruan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi lebih besar apabila manajemen Aqua tidak membuka ruang audiensi dengan masyarakat dan LPK se-Pasuruan Raya.


“Mengapa pihak manajemen tidak mau duduk bersama membahas tuntutan ini? Kami semakin curiga ada hal besar yang ditutupi. LIRA siap menggerakkan seluruh jaringan di Indonesia untuk menuntut transparansi sumber air yang selama ini diklaim berasal dari pegunungan,” tegas Muslimin dalam orasinya di depan pabrik Aqua, Kamis pagi (30/10). (Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan