Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penganiayaan Waka Polsek dan Amankan Pelaku

Press Rilis ungkap kasus penganiayaan Waka Polsek di halaman Mapolres Tulungagung



Jawapes Tulungagung – Polres Tulungagung Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap Waka Polsek Pakel IPTU Muhtar, yang terjadi di depan Balai Desa Gebang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (5/9/2025).


Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/144/IX/2025/SPKT/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JATIM.


Peristiwa bermula saat jajaran Polres Tulungagung bersama Polsek Pakel melakukan pengamanan dan pengawalan rombongan konvoi penggembira usai menghadiri acara Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) di  Bandung.


Kurang lebih 200 kendaraan yang ikut konvoi melintas di Kecamatan Pakel dan sempat terjadi bersinggungan dengan warga, namun berhasil dilerai oleh IPTU Muhtar yang saat itu sedang bertugas.


Namun, sesampainya di depan Balai Desa Gebang, gesekan kembali terjadi hingga IPTU Muhtar dianiaya oleh rombongan dengan cara dipukul dengan tangan kosong  berkali-kali hingga terjatuh. 


Melihat kejadian tersebut anggota Resmob Macan Agung yang berada di lokasi segera mengamankan salah satu pelaku pemukulan berinisial AF (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman.


Saat diamankan, AF sempat melawan dan memprovokasi massa, sehingga petugas terpaksa membubarkan konvoi dengan tindakan tegas terukur.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda CRF, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta hasil visum korban dari RS Bhayangkara Tulungagung.


Pelaku AF merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2024 dan baru bebas. Kini, ia kembali harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 214 jo Pasal 212 subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana melawan petugas dan penganiayaan bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Rul)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan