Polres Purbalingga Ringkus Pengedar Sabu Asal Banjarnegara

Kasat Resnarkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf saat konferensi pers tentang penangkapan pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu asal Banjarnegara 


Jawapes, PURBALINGGA -
 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga Polda Jateng berhasil mengamankan seorang kurir Narkotika jenis Sabu, pelaku diamankan setelah kepergok Polisi sedang mengedarkan di wilayah Kabupaten Purbalingga. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma'ruf saat memberikan keterangan mengatakan, kasus penyalahgunaan Narkotika golongan satu jenis Sabu diungkap pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira Pukul 06.00 Wib di jalan raya wilayah Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga. 

"Tersangka yang diamankan yaitu RD (37) seorang laki-laki, pekerjaan swasta warga Kabupaten Banjarnegara," jelas AKP Ihwan di dampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi, di Mapolres Purbalingga, Selasa (30/9/2025).

Disampaikan, bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara menaruhnya di sejumlah tempat. Kemudian paket yang sudah ditaruh akan diambil oleh para pembeli. 

"Tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp.50 ribu per lokasi tempat dia menaruh sabu. Sehingga ia tertarik menjadi kurir dari seseorang yang menghubunginya lewat telepon," jelasnya. 

Lebih lanjut disampaikan, pengungkapan kasus bermula saat tim dari Satresnarkoba Polres Purbalingga melakukan observasi di wilayah Kecamatan Purbalingga. Tim mendapati adanya seseorang yang mencurigakan sedang menaruh sesuatu kemudian mengambil foto lokasi tersebut. 

"Petugas yang curiga, kemudian melakukan pengejaran. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, didapati sejumlah paket Narkotika jenis Sabu yang belum sempat diedarkan," ungkapnya. 

Barang bukti yang diamankan, 10 paket Sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 3,9634 gram, satu paket Sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 8,0725 gram, satu paket Sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 10,0162 gram, satu paket Sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 9,1089 gram, satu handphone, satu pipet, satu alat hisap sabu, timbangan digital dan tisu. 

"Selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pemakai Narkotika jenis Sabu. Hal ini diketahui saat dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif," terangnya. 

Kasat Reserse Narkoba menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka bisa dikenakan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.(Tio)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan