Penambangan Liar di Bojonegoro, Semua Pihak Lempar Tanggung Jawab

Penambangan liar

Jawapes Bojonegoro – Aktivitas penambangan liar bermodus pembukaan lahan pertanian di Desa Sumberejo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, menimbulkan keresahan warga. Kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga dugaan pelanggaran hukum mencuat, sementara pihak terkait saling lempar tanggung jawab.

Pada Selasa, 2 September 2025 pukul 07.30 WIB, pelaksana tambang Heri mengaku sudah meminta izin melalui telepon kepada Kanit Polsek Sumberrejo, Didik. 

“Saya sudah koordinasi dengan Polsek dan Karang Taruna. Kami buat pernyataan soal perbaikan jalan, meski bukti tertulis belum ada,” ungkap Heri.

Namun, sehari setelahnya, Rabu, 3 September 2025 pukul 15.35 WIB, anggota Polsek Sumberrejo, Rofik, membantah adanya laporan. 

“Kami tidak tahu-menahu. Kalau ada konflik, polisi pasti jadi garda terdepan,” tegasnya.

Pada Kamis, 4 September 2025 pagi, Tim Investigasi Jawa Corruption Watch (JCW) mendatangi Dinas Pertanian Bojonegoro. “Dinas tidak memiliki lahan di Sumberejo," ujar pihak Humas 

Pukul 10.30 WIB, Dinas melakukan pengecekan ke lapangan dan memastikan lahan tersebut milik IP2SIP Kabupaten Malang dengan izin Kementerian Pertanian hanya untuk perbaikan tanggul, bukan eksploitasi tambang.

Masih pada Kamis, 4 September 2025 siang, perwakilan IP2SIP Bojonegoro, Puput, membenarkan lahan itu milik IP2SIP. 

"Kami tidak menerima hasil penjualan material. Semua aktivitas lapangan bukan tanggung jawab kami,” tegasnya.

Heri kemudian dipertemukan kembali di kantor IP2SIP.  

“Ada MoU untuk penambalan jembatan di Desa Tejo, tapi saya belum bisa menunjukkan dokumennya. BBM yang kami pakai Dexlite, bukan subsidi,” kilahnya.

Di hari yang sama, Kamis, 4 September 2025 siang, Kasun Sumberejo, Djunaedi, baru mengeluarkan surat pernyataan izin. 

“Hari ini saya buat surat, tapi sebelumnya memang belum ada izin resmi dari desa,” ujarnya.

Tim JCW menilai aktivitas tersebut sarat pelanggaran. 

“Kami menemukan excavator besar, lebih dari 50 truk keluar masuk setiap hari, bahkan dugaan penggunaan BBM subsidi. Ini jelas penyalahgunaan izin,” tegas Berry Setiyabudi, perwakilan JCW Surabaya.

Kerusakan jalan desa, polusi debu, serta ancaman longsor dan banjir kini menghantui warga. Material tanah juga diketahui dijual ke luar daerah seperti Kanor dan Kepohbaru.

“Jika Polres Bojonegoro tidak segera turun tangan, kami akan melaporkan kasus ini ke Dirkrimsus Polda Jatim. Ini pelanggaran berat,” imbuh Bery.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2021 tentang Minerba, penambangan tanpa izin dapat dipidana lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Namun, hingga kini aparat dan pemerintah masih saling lempar tanggung jawab, sementara warga dan lingkungan yang menanggung akibatnya. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan