![]() |
Audiens Forum Banyumas Eling (FBE) terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Banyumas |
Jawapes, BANYUMAS - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2024 yang mengatur tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Banyumas, saat ini sedang menjadi sorotan dan sebagai perbincangan hangat, khususnya bagi warga Kabupaten Banyumas. Lantaran dalam pasal 9 Perbup Nomor 9 tahun 2024 disebutkan, besaran tunjangan perumahan dalam bentuk uang bagi Pimpinan dan anggota DPRD yang diberikan setiap bulannya yakni untuk Ketua DPRD Rp.42.625.000.00 (Empat puluh dua juta, enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). Sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD masing-masing sebesar Rp.34.650.000.00 (Tiga puluh empat juta, enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk masing-masing anggota DPRD sebesar Rp.23.650.000.00 (Dua puluh tiga juta, enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Hal itu juga memicu reaksi masyarakat atas ketimpangan besaran nominal yang fantastis dibandingkan dengan kondisi kesetabilan perekonomian masyarakat saat ini.
Perbup Nomor 9 tahun 2024 Kabupaten Banyumas adalah tentang perubahan ke lima atas Peraturan Bupati Banyumas, Nomor 66 tahun 2017 yang mengatur tentang hak keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas.
Adapun dalam kondisi ini, Forum Banyumas Eling (FBE) yang merupakan wadah forum ormas melakukan audiensi dengan Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Senin (22/09/2025) di Ruang audiensi DPRD setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo S.Pd., M.S.I dalam keterangannya menyampaikan, hari ini bersama teman-teman Ormas (organisasi Kemasyarakatan) yang tergabung dalam Forum Banyumas Eling telah menyampaikan aspirasinya. Mengingatkan kepada kita bahwa Dewan itu harus selalu aspiratif dan selalu bareng dengan elemen masyarakat. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan semua dan kita sepakat untuk menjaga Banyumas agar aman, adem, ayem serta tentram.
"Dalam audiensi kali ini, bagaimana kita kedepan harus bersama-sama dan bekerjasama, bersatu untuk Banyumas lebih baik," katanya kepada wartawan diruang audiensi usai kegiatan.
Disinggung akan dilakukan adanya isu aksi, Subagyo mengatakan, terkait dengan penyampaian aspirasi, kita menghargai dan mendukung. Yang penting dilakukan dengan cara yang baik, jangan sampai menimbulkan kerugian untuk kita semua, itu intinya. Dan kita siap menerima kapanpun aspirasinya.
Subagyo juga menjelaskan, didalam forum audiensi sempat kami sampaikan juga terkait tunjangan tersebut, kami Pimpinan sudah mengambil sikap bahwa hari ini sudah membuat surat yang disampaikan kepada Bupati Banyumas untuk mempersilahkan melakukan revisi terhadap Perbup Nomor 9 tahun 2024.
"Artinya kami dengan segenap kesadaran, karena ini merupakan aspirasi masyarakat, meskipun kami tidak lagi dalam konteks ingin menaikan. Dan hal itu pun juga bukan produk kami, namun produk lama," ungkapnya.
Ketua DPRD Banyumas, Subagyo juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Banyumas mengenai hal ini, berkaitan dengan Perbup Nomor 9 tahun 2024 ini.
"Mohon maaf jika sudah terjadi kegaduhan, kami merespon aspirasi masyarakat dan secara resmi sudah kami layangkan surat ke Bupati dan tentunya Bupati akan berkonsultasi dengan Gubernur," ucapnya.
Sementara Ketua Forum Banyumas Eling (FBE), Yudo F. Sudiro alias Yudo Iteng mengatakan, kegiatan dari FBE melakukan audiensi dengan Ketua DPRD dan Bupati Banyumas. Intinya kami meminta agar ada pengurangan terhadap tunjangan perumahan dan beberapa hal lainnya sebagai bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat dalam rangka menjaga kondusifitas dan keamanan wilayah Banyumas.
"Menyikapi pandangan masyarakat atas penerimaan tunjangan para anggota DPRD Kabupaten Banyumas untuk lebih dipertimbangkan asas kepatutan dan rasional," ujarnya.(Cpt)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments