Jawapes, BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menyetujui pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017 mengenai pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama media massa di Ruang Sekda Banjarnegara, Senin (22/9/2025).
Konferensi pers dipimpin oleh Sekretaris Daerah Banjarnegara, Drs. Indarto, M.Si, mewakili dan atas nama Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana. Sekretaris dewan Ahmad Setiawan, Sekda didampingi Kepala Dinas Kominfo Sagiyo, SIP, Kepala Bagian Hukum Setda, Syahbudin Ismoyo SH, dan Kabid Infokom Eryantho Arif, SS, MM.
Dalam kesempatan tersebut, Indarto membacakan pernyataan kebijakan bupati Banjarnegara, yaitu berbunyi :
Dengan ini, Bupati Banjarnegara menyetujui pencabutan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara.
Dengan demikian, tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara kembali mendasarkan pada aturan lama, yakni Perbup Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara.
Penyesuaian tunjangan tersebut berlaku per 1 Oktober 2025. Selanjutnya, Perbup tentang pencabutan dimaksud akan berproses untuk dilakukan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah serta fasilitasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Sekda menambahkan bahwa Perbup tentang pencabutan dimaksud selanjutnya akan berproses untuk dilakukan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah serta fasilitasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (Egy Wardoyo).
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments