Jawapes Bojonegoro – Proyek pembangunan jembatan di Desa Ngranggon Anyar, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, disorot publik. Proyek yang ditemukan Jumat (15/8/2025) itu berjalan tanpa papan nama informasi sebagaimana diwajibkan aturan pemerintah.
Ketiadaan papan nama memunculkan dugaan proyek siluman yang rawan penyimpangan dan berpotensi korupsi. Regulasi sudah jelas setiap proyek negara wajib transparan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012, serta Permen PUPR Nomor 29/PRT/M/2006. Bahkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi memberi sanksi tegas bagi kontraktor, mulai dari teguran, denda, penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha.
Selain tanpa papan proyek, pekerjaan pelebaran jembatan atau pembangunan TPT penahan tanah itu juga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerja tampak tidak memakai alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu, sarung tangan maupun masker, sehingga sangat berisiko terjadi kecelakaan kerja.
Berdasarkan laporan Tim Investigasi Jawa Corruption Watch (JCW), Berry menegaskan proyek ini tidak transparan sekaligus membahayakan pekerja.
“Tidak ada papan nama proyek, pekerja juga tidak memakai APD. Kalau terjadi kecelakaan kerja, siapa yang bertanggung jawab?” ujar Berry.
Sementara itu, Ari selaku Kasi Jembatan Dinas PU Bina Marga Bojonegoro mengaku akan segera mengecek.
“Kirim foto dan video ke saya, nanti langsung kami cek ke lokasi dan panggil pihak CV pelaksana. Terima kasih informasinya,” kata Ari.
Masyarakat juga mengeluhkan minimnya penerangan dan ketiadaan rambu pengaman di sekitar proyek. Tanpa water barrier maupun segitiga barier, jalan menjadi rawan kecelakaan.
“Penerangan sangat minim, tidak ada tanda perbaikan. Banyak pengendara yang tidak tahu ada proyek lalu terjatuh,” tambah Berry.
Ketua Umum Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto ST CPLA, menambahkan tindakan tersebut adalah bentuk nyata pelanggaran.
“Ini bukan kelalaian, tapi indikasi kesengajaan menutup informasi publik. Jika dibiarkan, potensi penyalahgunaan anggaran sangat besar. Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menindak tegas kontraktor yang melanggar,” tegas Rizal, Minggu (17/8/2025).
Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Publik menuntut kontraktor nakal segera ditindak dan ditertibkan sesuai aturan yang berlaku. (Red)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments