Polres Pasuruan Kota Ungkap Jaringan Narkoba, 3 Tersangka Ditangkap dan 43 Gram Sabu Diamankan




Jawapes, Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Pasuruan. Dalam operasi yang dilakukan beruntun pada Kamis, 21 Agustus 2025, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti sabu dengan total berat 43 gram.




Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di wilayah Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Petugas segera melakukan penyelidikan dan pada pukul 12.00 WIB, berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZA (35) di depan rumah di Jalan KH. Wahid Hasim.




Dari tangan ZA, polisi menyita 17 plastik klip sabu dengan berat kotor 7,09 gram, sebuah kotak rokok besi, tisu berlakban hitam, sepeda motor Vario 150, dan handphone milik tersangka. Kepada polisi, ZA mengaku sabu tersebut adalah titipan dari seseorang bernama AW.


Berdasarkan keterangan ZA, petugas langsung bergerak ke wilayah Grati. Pada pukul 13.14 WIB, polisi berhasil menangkap AW (41) di rumahnya, Dusun Jrebeng, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.


Dari tangan AW, Satresnarkoba menyita 14 bungkus plastik sabu dengan berat kotor 35,44 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip baru, hingga satu unit handphone. Kepada penyidik, AW mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bernama AH, yang menitipkan barang haram itu untuk dijual kembali.


Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap AH. Sekitar pukul 15.15 WIB, petugas berhasil mengamankan AH (62) di pinggir Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.


Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 plastik klip sabu seberat 1,14 gram. AH mengakui bahwa pada 18 Agustus 2025, ia menitipkan sabu seberat 50 gram kepada AW untuk diperjualbelikan. Barang tersebut sebelumnya dibelinya dari seorang bandar bernama IL melalui sistem ranjau di wilayah Karanganyar, Panggungrejo.


Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasi Humas Iptu Mitarta, SH., menyampaikan bahwa dari rangkaian pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat 43 gram.


“Ketiga tersangka ini masih dalam jaringan yang sama. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota.


Kasat Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.


“Ini bukti nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan, sehingga jaringan peredaran sabu ini bisa kita bongkar. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, pengembangan terhadap pemasok besar masih terus kami lakukan,” tegas Iptu Arief Wardoyo.


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.


Polres Pasuruan Kota menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (Sjie)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan