Jawapes probolinggo – Joko Waras (42), warga Kota Probolinggo, melaporkan kasus dugaan penipuan tanah senilai Rp500 juta ke Polres setempat, Jumat (1/8/2025). Korban mengaku telah membayar uang muka Rp200 juta pada 14 Juni 2022, namun hingga tiga tahun kemudian, kepemilikan tanah tak kunjung direalisasikan.
Dalam laporan bernomor LP/512/VIII/2025, Joko menyatakan menyerahkan uang tunai Rp200 juta kepada MS (45) untuk pembelian kavling seluas 290 m² di Jrebeng Lor. Namun, pada Juli 2025, ia menemukan fakta bahwa tanah tersebut telah dijual ke pihak lain.
"Setelah saya cek, ternyata tanah itu sudah bukan milik saya lagi," ujar Joko sambil menunjukkan bukti kwitansi dan transfer.
Korban mengungkapkan, pada bulan Oktober 2024, seseorang berinisial SH salah satu pemilik PT properti terbesar di wilayah Probolinggo memintanya untuk membayar tambahan sebesar Rp100 juta dengan alasan memegang sertifikat asli. Joko pun mentransfer uang tersebut setelah SH mengirimkan bukti foto sertifikat.
"Awal Oktober lalu, saya dihubungi seseorang bernama SH. Katanya, dia pegang sertifikat tanah yang saya cari. Dia kirim foto sertifikatnya lepas WhatsApp. Saya transfer Rp100 juta, tapi ternyata cuma janji kosong. Saya sangat menyesal,"ujarnya
Namun, upaya mediasi gagal. Alih-alih mendapatkan tanah, Joko justru diminta membayar lagi oleh pihak terkait. Kekecewaan memuncak ketika ia mengetahui properti itu telah beralih kepemilikan.
Laporan resmi telah tercatat dengan nomor STTLP/248/VIII/2025/SPKT dan ditangani Unit Reskrim Polres Probolinggo Kota. Polisi sedang mendalami keterangan semua pihak terkait.
Joko menegaskan akan memperjuangkan haknya hingga ke pengadilan. "Saya dirugikan Rp300 juta. Ini harus diselesaikan secara hukum," tegasnya.(id)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments