Pembangunan Tower di Campang Tiga Tanpa Izin PBG, Beranikah Pemkab Tanggamus Tindak Tegas?

Tower tanpa izin PBG
DPMPTSP Tanggamus bersama Awak Media saat turun ke Lokasi pembangunan Tower di Pekon Campang Tiga 


Jawapes Tanggamus – Pembangunan menara Telekomunikasi di Pekon Campang Tiga, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Fakta ini dibenarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus.


Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Tanggamus, Miftahul Usman menjelaskan bahwa setiap bentuk pembangunan, termasuk tower Telekomunikasi, wajib mengantongi PBG sebelum kegiatan fisik dimulai. Namun, pihaknya memastikan hingga saat ini izin PBG menara Telekomunikasu di Pekon Campang Tiga belum pernah diterbitkan.


“Benar, untuk pembangunan tower di Campang Tiga itu memang belum ada izin PBG. Padahal sesuai aturan pemerintah, PBG harus diurus terlebih dahulu sebelum pembangunan dilaksanakan,” tegas Miftahul, Kamis (21/08/2025).


Miftahul menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi teknis terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut. Menurutnya, regulasi sudah jelas mengatur bahwa setiap bangunan tanpa PBG berpotensi dikenakan sanksi administratif, hingga pembongkaran apabila tidak memenuhi ketentuan.


Sementara itu, sejumlah warga Campang Tiga mengaku kaget atas temuan tersebut. Mereka mempertanyakan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pembangunan infrastruktur strategis yang berdiri tanpa izin resmi.


“Kalau belum ada izin, kenapa bisa dibangun? Seharusnya pemerintah tegas, karena ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar salah satu warga.


Kasus pembangunan tower tanpa izin ini menambah sorotan publik terhadap lemahnya penegakan aturan tata ruang dan bangunan di Tanggamus. 


Aktivis lingkungan juga menilai pemerintah daerah harus berani mengambil langkah tegas agar praktik serupa tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.


Sementara menurut Ketua LPKNI Yuliar Baro bahwa Kasat Pol PP siap menghentikan proses pembangunan menara di Pekon Campang Tiga sebelum perizinannya dipenuhi. 


"Pihak Pol PP siap untuk menyegel tower itu, anggotanya siap turun untuk memasang Police Line" tegas Yuliar. (Ady)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan