Jawapes Pasuruan - Kepala Desa Kemiri Sewu, Pandaan, Pasuruan diduga menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) untuk pembuangan limbah industri sejak 2018. Limbah cair termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dibuang langsung ke parit dan sawah tanpa IPAL, menyebabkan air sumur berubah warna, panen gagal, dan warga mengalami gatal-gatal.
Berdasarkan keterangan warga setempat Truk pengangkut limbah beroperasi diam-diam malam hari. Lokasi industri tak memiliki izin lingkungan maupun papan legalitas.
"Warga sini tidak pernah diajak musyawarah soal lahan TKD, tiba-tiba sudah digunakan untuk pembuangan limbah," ungkapnya.
Ketua DPD LSM Jawapes Jawa Timur, Sugeng Samiadji, menegaskan bahwa praktik ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 3–15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
“Ini kejahatan lingkungan. Kami siap dampingi warga untuk melapor secara hukum,” tegas Sugeng, Jumat (8/8/2025).
Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum segera bertindak dan menghentikan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat. (Djie)
View
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments