Sediakan Layanan Sesama Jenis, Tersangka Diamankan Polisi


Jawapes, SIDOARJO - Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus tiga orang tersangka anggota LGBT, antara lain AY (22) warga Nganjuk, RM (22) asal Jombang dan SM (32) warga Jember. Ketiganya merupakan anggota grup 'Cowok Manly Sidoarjo'.

Hal tersebut diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat press rilis didampingi Wakapolresta AKBP M.H. Rofik, Kasatreskrim Kompol Fahmi Amarullah dan Ps Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono, Senin (11/8/2025).

Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, berdasarkan pemberitaan dari medsos Lini Indonesia berjudul “Banser Jatim Desak Polisi Oprasi Cyber Grub Gay Virtua Di Sidoarjo” pada 25 Juli 2025, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan proses penyelidikan dan menemukan adanya postingan di medsos Facebook atas nama “Vinna Inces“ di grub komunitas “Cowok Manly Sidoarjo” dengan postingan “Inpo ngemot, lokasi Taman Pasar Wage 081515122052”, dan “Inpo ngemot Pelimu, 081515122052”.

"Atas dasar itulah, tim opsnal mencari keberadaan orang yang memiliki akun di Facebook atas nama “Vinna Inces”. Alhasil, seorang pedagang warung sambel penyet warung Tiga Putra Desa Wage Jl. Taruna Kecamatan Taman berinisial AY diamankan," ungkapnya. 

Dari hasil interograsi, tersangka AY mengakui telah memposting di akun Facebook atas nama “Vinna Inces“ di grub komunitas “Cowok Manly Sidoarjo”. Setelah pengembangan, didapati tersangka RM yang telah memberikan Link dan menyuruh ikut gabung di grub komunitas “Cowok Manly Sidoarjo”.  

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 1 Th 2024 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 30 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda Rp1.000.000.000.

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan