Jawapes, SIDOARJO - Keuntungan yang menggiurkan setiap orang, tanpa susah payah. Itulah yang dilakukan delapan orang tersangka jual data pribadi. Apakah itu? Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada wartawan, Senin (11/8/2025) saat konferensi pers.
Kasus jual data pribadi milik orang lain dengan diiming-imingi uang Rp500.000 ini sudah merugikan banyak korban. Sasarannya yaitu orang yang tergiur dengan jumlah uang yang dijanjikan namun mereka tidak menyadari bahwa itu akan merugikannya karena data pribadinya tersimpan di handphone tersangka, terang Tobing.
Modusnya yaitu para korban ini didatangi tersangka dan meminta untuk membuka rekening di bank sekaligus mendaftar di aplikasi M-Banking. Rata-rata dari korbannya ini hanya tahu kalau dia langsung dapat uang setelah membuka awal rekening bank. Padahal itu merugikan mereka.
"Data pribadi para korban ini setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan Kamboja). Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp 5 Miliar. Uang yang mereka peroleh digunakan untuk memenuhi perekonomiannya," ungkap Kapolresta Sidoarjo.
Dari hasil penyelidikan, awalnya Polisi mengamankan satu orang pelaku RAK di Kecamatan Porong, Sidoarjo. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank.
Para tersangka dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, sesuai dalam Pasal 67 Ayat (1) UURI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 KUHP. (Tyaz)
View
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments