Dugaan Perusahaan Ilegal Es Balok Di Lahan Hijau




Pasuruan, Jawapes.or.id – Dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas produksi es batu balok oleh CV Banyu Segar Alami (BSA) di Dusun Plugon, Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, kembali menuai sorotan.


Hasil investigasi DPD LSM JAWAPES Jawa Timur menemukan indikasi bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin lengkap, baik dari aspek perizinan bangunan, izin edar pangan, maupun standar keamanan pangan yang diwajibkan undang-undang. Selain itu, lokasi usaha diduga berada di kawasan pertanian berkelanjutan yang berpotensi melanggar tata ruang daerah.


Ketua DPD LSM JAWAPES Jawa Timur, H. Sugeng Samiaji, menegaskan bahwa pihaknya serius mengawal persoalan ini.


“Kami akan melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kapolda jatim secepatnya dalam seminggu ini sebagai tindak lanjut, agar masalah ini ditangani lebih tegas,” ujarnya, Sabtu 23/08/2025


Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan keresahan terkait aktivitas CV BSA.


“Produksi es batu itu bikin resah. Kami khawatir air yang dipakai tidak higienis, apalagi usaha ini diduga tidak punya izin resmi. Dampaknya bisa merugikan masyarakat luas,” ungkapnya.


Berdasarkan hasil analisis LSM JAWAPES, dugaan pelanggaran yang dilakukan CV BSA mencakup:


Tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai ketentuan.


Distribusi produk tanpa izin edar resmi dari BPOM maupun SPP-IRT.


Air baku tidak teruji laboratorium, sehingga berisiko bagi kesehatan konsumen.


Lokasi usaha berada di wilayah rawan pelanggaran tata ruang sesuai Perda Kabupaten Pasuruan.


Sejauh ini, pihak Bupati maupun Wakil Bupati Pasuruan belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan ini. Masyarakat pun menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk menertibkan usaha-usaha yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.


DPD LSM JAWAPES Jawa Timur memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan siap membawa ke ranah hukum tingkat provinsi bila penanganan di daerah dianggap tidak optimal.


Di konfirmasi Wakil Bupati Pasuruan tidak merespon. (Djie)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan