Aktivitas Galian C Diduga Dilindungi, JCW Desak Penindakan Tegas

Aktivitas Galian C  Diduga Dilindungi


Jawapes Bojonegoro – Aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diduga berkedok pemerataan sawah untuk petani, namun tetap beroperasi bebas tanpa izin resmi. Pantauan di Desa Samberan, Dusun Jumo Kulon, Kamis (14/8/2025), terlihat ekskavator mengisi tanah ke truk yang hilir mudik di jalan desa, menimbulkan keresahan warga.

Warga mengaku aktivitas ini sudah lama berlangsung, mengganggu pengguna jalan, dan diduga kuat tidak mengantongi izin usaha pertambangan dari Dinas ESDM. Tanah hasil galian disebut dijual bebas ke berbagai wilayah. “Pemiliknya Heri Tuwek, warga Bojonegoro. Saya hanya disuruh menjaga lokasi,” ungkap seorang pria yang diduga checker galian.

Ketua Umum Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA, menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan praktik tambang ilegal yang jelas melanggar hukum dan merugikan negara. “Kami mendesak Polres Bojonegoro dan pemerintah daerah menindak tegas pelaku maupun pihak yang membekingi. Ini merusak lingkungan dan menggerus potensi PAD dari pajak galian C,” tegasnya.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penambangan tanpa izin (IUP, IPR, IUPK) diancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar (Pasal 158). Menjual atau mengangkut hasil tambang ilegal diancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar (Pasal 161). PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur sanksi administratif mulai peringatan, denda, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin. Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dikenai pidana 1–3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

KUHP Pasal 378 juga mengancam hukuman 4 tahun penjara bagi pihak yang memperoleh izin dengan modus penipuan, seperti mengaku membuka lahan pertanian padahal menambang. Pelaku juga dapat dijatuhi sanksi tambahan berupa perampasan alat, keuntungan, dan biaya pemulihan lingkungan.

Hingga berita ini dirilis, aktivitas galian C ilegal di Kanor masih berjalan, sementara aparat dan pemerintah daerah belum mengambil tindakan tegas. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan