Tertunda Tiga Jam, Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Belum Digelar

Jawapes Probolinggo – Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin pagi, 7 Juli 2025, pukul 08.00 WIB, akhirnya harus ditunda. Agenda tersebut seharusnya membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD tahun 2025.

Keterlambatan para pejabat eksekutif yang baru hadir sekitar pukul 11.00 WIB memicu penundaan sidang paripurna. Situasi ini sempat menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan pembahasan anggaran daerah. Namun, pimpinan daerah memberikan klarifikasi untuk meredam spekulasi.

Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah siap menghadiri rapat, namun terdapat permintaan untuk memperdalam substansi materi. “Kami sudah siap hadir, tetapi memang ada kebutuhan pendalaman dari sisi teknis pembahasan,” ujar Aminuddin kepada Jawapes.

Ia menjelaskan bahwa penyempurnaan beberapa aspek teknis harus dilakukan guna memastikan substansi anggaran benar-benar matang sebelum dibawa ke paripurna. Penundaan ini dinilai sebagai bentuk kehati-hatian dalam proses legislasi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, menegaskan bahwa penundaan tidak disebabkan oleh hambatan serius. “Kami hanya kekurangan waktu untuk mendalami materi dengan tuntas,” ungkap Syntha saat ditemui usai penundaan sidang.

Menurutnya, tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih memerlukan waktu tambahan guna merampungkan detail pembahasan. Oleh karena itu, penjadwalan ulang paripurna segera dilakukan setelah proses internal rampung.

“Begitu pembahasan teknis diselesaikan, DPRD akan menjadwalkan ulang paripurna. Komitmen kami tetap pada penyelesaian agenda legislatif secara tepat waktu,” tambahnya.

Penundaan tersebut menjadi sorotan, mengingat KUA-PPAS merupakan pijakan utama dalam perubahan kebijakan anggaran yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. DPRD memastikan, meski tertunda, tidak ada tahapan legislasi yang dilangkahi.

Proses pengambilan keputusan anggaran daerah dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan. Baik unsur legislatif maupun eksekutif menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkahnya.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan percaya bahwa proses legislasi anggaran tengah diarahkan agar lebih akurat dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan di Kota Probolinggo.(Id)

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan