SPBU Tulungagung Diduga Main Mata Jual Solar Subsidi Tengah Malam

 

Jawapes Tulungagung,– Pemerintah selama ini mendorong masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Tujuannya agar penyaluran BBM tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, bukan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.


Namun, temuan tim investigasi kami bersama tim di lapangan mengungkap dugaan kejanggalan pada SPBU 54.662.06 di Jalan Diponegoro, Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (17/7/2025).


Sekitar pukul 01.14 WIB, SPBU tersebut didapati beroperasi dalam kondisi lampu mati dan pintu tertutup, namun tetap melayani transaksi pembelian Solar subsidi kepada sopir truk Mitsubishi Fuso bernopol S 8152 SB. Sopir yang enggan disebutkan namanya ini mengaku telah menjadi pelanggan rutin dengan sistem “bayar belakangan”.




“Itu pelanggan mas, milik PT. Persada - AJ. Sering ke sini, bayar belakangan, cuma ditulis di nota ( Voucher) saja,” ujar operator yang terlihat tidak menggunakan seragam kerja Pertamina saat melayani transaksi.

Yang menarik, saat melihat awak media datang, operator terlihat kebingungan, seolah khawatir pengawas SPBU mengetahui aktivitas tersebut. Hal ini memunculkan dugaan adanya kerja sama antara operator SPBU dengan pembeli dalam praktik penjualan BBM subsidi di luar prosedur yang telah ditetapkan oleh SOP Pertamina.

Sebagai pengingat, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur tegas distribusi dan niaga bahan bakar minyak di Indonesia. Dalam aturan ini, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pelanggaran juga dapat terjadi jika transaksi dilakukan secara gelap, tidak transparan, dan di luar jam operasional resmi yang dapat merugikan keuangan negara serta masyarakat yang seharusnya berhak atas BBM subsidi.

Praktik seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu kelangkaan BBM subsidi di tingkat masyarakat. Ketika BBM subsidi jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak, masyarakat yang seharusnya membutuhkan justru kesulitan mendapatkannya.

Pemerintah telah meminta masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi kepada aparat penegak hukum atau Pertamina. Tanpa partisipasi aktif masyarakat, praktik-praktik semacam ini akan terus terjadi secara sembunyi-sembunyi dan merugikan banyak pihak.

Kasus di SPBU 54.662.06 Pulerejo Ngantru, Tulungagung ini perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pihak terkait, baik Pertamina maupun aparat penegak hukum, agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai masyarakat menemukan praktik serupa, jangan ragu untuk melaporkan ke Pertamina, BPH Migas, atau kepolisian setempat. Suara Masyarakat penting untuk menjaga distribusi BBM yang adil bagi rakyat Indonesia. (Rd82)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan