![]() |
Ketua Komisi I DPRD membuka acara sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Satpol PP Situbondo |
Jawapes, SITUBONDO - Dalam upaya gempur peredaran rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Situbondo gencar melaksanakan sosialisasi Peraturan perundang-undangan bidang cukai Tahun 2025 kepada anggota Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha di Kecamatan Bungatan, Selasa (22/7/2025) di Aula Hotel Sido Muncul Situbondo.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Situbondo Rudi Afianto. Turut dihadiri Kepala Satpol PP Situbondo Sopan Effendi, perwakilan Bea Cukai Jember, perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Kabag Ekonomi di lingkungan Pemkab Situbondo Imam Suhedi dan jajaran Forpimka Bungatan, Kabid Linmas dan Damkar pada Satpol Situbondo Agus Sutiyono yang juga diikuti puluhan peserta sosialisasi.
Dikonfirmasi awak media di sela-sela acara, Ketua Komisi I DPRD Rudi Afianto selaku narasumber mengatakan, pihaknya sebagai anggota DPRD menyambut baik dan mendukung adanya kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai bagi anggota Satlinmas, tokoh masyarakat serta pelaku usaha yang dilaksanakan oleh Satpol PP Situbondo. Kegiatan sosialisasi ini sangat strategis karena di Kabupaten Situbondo untuk peredaran rokok ilegal masih marak dan harus di perangi.
Menurutnya, rokok ilegal itu berbahaya bagi kesehatan karena kadar kandungan nikotin dan tarnya tidak diketahui, artinya tidak ada yang bisa menjamin kandungan dan dampak negatif dari rokok ilegal. Kemudian rokok ilegal ini tidak membayar cukai dan tanpa pita cukai resmi, jadi tidak membayar pajak atau cukai yang dapat merugikan negara. Padahal penerimaan pajak atau cukai dibutuhkan oleh negara untuk dialokasikan pembangunan.
"Peredaran rokok ilegal harus diberantas. Sosialisasi ini menyasar langsung ke masyarakat. Sehingga masyarakat menjadi mitra bagi Satpol PP untuk menegakkan peraturan. Artinya dalam memberantas rokok ilegal harus melibatkan banyak pihak. Saya merasa bersyukur karena hari ini tokoh masyarakat, pelaku usaha dan Satlinmas dalam acara sosialisasi untuk diberi materi pengetahuan tentang definisi rokok ilegal. Sehingga masyarakat di Kecamatan Bungatan khususnya punya wawasan dan membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal," ujarnya.
Ditempat yang sama, Kasatpol PP Situbondo menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini diikuti 50 orang peserta dari Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha se-Kecamatan Bungatan yang dilaksanakan selama dua hari. Ia berharap dengan gencarnya melaksanakan sosialisasi bisa mengedukasi dan informasi kepada masyarakat terkait larangan pembelian, penimbunan dan penjualan rokok ilegal di Situbondo. Sedangkan rokok legal/resmi ada pita cukainya, dimana cukai itu menjadi salah satu penghasil pendapatan APBN.
"Peredaran rokok ilegal di Situbondo cukup tinggi. Sehingga tidak hanya dengan melakukan operasi saja dalam membasmi peredaran rokok ilegal, tetapi juga penting memberikan edukasi kepada masyarakat supaya mereka memahami manfaat dana DBHCHT dari cukai dan kerugian jika memperjual-belikan rokok ilegal. Dari dampak ekonomi, kesehatan masyarakat, kesejahteraan dan pembangunan," paparnya.
Lebih lanjut, Kasatpol PP Sopan Efendi menerangkan, kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai yang dilaksanakan saat ini bersumber dari anggaran DBHCHT Tahun 2025. (Fin)
View
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments