Satpol PP Sidoarjo Gandeng Bea Cukai dan Komisi A Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Anas Ali Akbar, M. Rafi Wibisono, Ardi Anindita, Raymond Tara Wahyudi, Nevi Egwandini

Jawapes, SIDOARJO - Dalam rangka turut mendukung adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi dan anggota Komisi A, M. Rafi Wibisono menghadiri sosialisasi 'Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal' yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo di Aula Kecamatan Gedangan, Selasa (8/7/2025).

Hadir dalam kegiatan, Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, Nevi Egwandini selaku pemeriksa bea dan cukai pertama, Ni Putu Muriyantini selaku pelaksana pemeriksa, Sekcam Gedangan Ardi Anindita, para pelaku usaha wilayah Gedangan dan tamu undangan lain.

Dalam sambutannya, Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan, sosialisasi yang digelar Satpol PP dengan menggandeng Bea Cukai Sidoarjo diharapkan dapat mempunyai peran penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal. "Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung pencegahan peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Sementara, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi mengapresiasi kegiatan yang  mensosialisasikan tentang bahayanya peredaran rokok ilegal oleh Satpol PP. "Kita mendukung sekali kegiatan seperti ini agar tersampaikan kepada masyarakat luas," ujar Tara.

Komitmen kita untuk membangun daerah kita, pembangunan akan tetap berlangsung dan itu merupakan sumbangsih dari masyarakat terkait seluruh produk yang dihasilkan. Dan ini berhubungan dengan pajak juga. Oleh karena itu, sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini sekaligus menyelaraskan pikiran agar tersampaikan ke masyarakat tentang bedanya rokok resmi dan ilegal, ujar Tara. 

"Memang susah karena menyangkut kebutuhan perekonomian. Namun itu semua juga tergantung kesadaran dari masyarakat itu sendiri," ucapnya. 

M. Rafi Wibisono juga sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. 

"Yang seharusnya menjadi perhatian pelaku usaha rokok ilegal yaitu jika pemakai itu kalangan anak-anak. Rokok ilegal khan harganya murah. Dengan uang Rp10 ribu saja, sudah dapat 1 bungkus rokok," ucapnya.

Inilah yang kita khawatirkan, karena anak-anak tingkat SD/SMP/SMA merupakan generasi penerus bangsa. Artinya pelaku usahanya juga mendukung anak-anak menikmati rokok ilegal, tandas Rafi.

"Jadi kasihan anak-anak, yang tadinya bercita-cita ingin menjadi atlet akhirnya kandas karena secara kesehatan mental fisik pasti akan menurun. Karena yang kita tahu, memang rokok itu membahayakan juga bagi kesehatan," tuturnya.

Kesadaran masyarakat sangat penting akan bahayanya rokok ilegal, namun pemerintah daerah akan tetap berupaya untuk mensosialisasikannya secara terus menerus, bahkan mungkin kedepannya juga akan dilakukan di sekolah-sekolah, tutup Rafi yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari fraksi PKB.

Nevi Egwandini selaku pemeriksa bea dan cukai pertama mengatakan bahwa program "Gempur Rokok Ilegal" KPPBC Sidoarjo adalah sebuah inisiatif yang dilakukan oleh Bea Cukai Sidoarjo bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo dan instansi terkait lainnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. 

Program ini melibatkan operasi penindakan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal serta sanksi hukum bagi pelakunya dengan tujuan memberantas peredaran rokok ilegal melalui operasi penindakan bersama dengan Satpol PP dan instansi terkait, Bea Cukai Sidoarjo secara aktif mencari dan mengamankan rokok ilegal yang beredar di masyarakat, meningkatkan kesadaran masyarakat yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pengertian, ciri-ciri, dampak negatif, dan sanksi hukum terkait rokok ilegal, mendukung penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar ketentuan di bidang cukai rokok, mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT, terang Nevi.

"Sedangkan sanksi yang diberlakukan bagi produsen dan pengedar rokok tanpa cukai atau dengan pita cukai palsu/bekas dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan," pungkasnya. (Tyaz/ADV)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan