Polsek Tongas Ringkus Residivis Curanmor Setelah Tiga Bulan Buron

 

Jawapes Probolinggo – Unit Reserse Kriminal Polsek Tongas berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan, berinisial AF (25), setelah tiga bulan menjadi buron. Penangkapan dilakukan pada Minggu pagi (13/7/2025) di sebuah rumah di Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

AF diketahui bersembunyi di rumah temannya yang sebelumnya digunakan untuk menyimpan barang hasil curian. Polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu malam (9/3/2025) di area rest area Kecamatan Tongas. Korban bernama Farhan Nur Rahman (25), warga Kecamatan Kanigaran, kehilangan sepeda motornya usai terlibat pertengkaran di lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AF tidak beraksi sendiri. Ia bekerja sama dengan rekannya berinisial MS, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motor Honda Vario 160 warna merah berpelat nomor N 5817 QR, dalam keadaan kunci masih menggantung di dashboard.

Setelah mencuri motor tersebut, kedua pelaku membawa kendaraan curian itu ke rumah Susan, seorang kenalan mereka, yang berlokasi di Desa Lumbang. Motor itu disembunyikan di sana, sementara para pelaku melarikan diri.

Korban kemudian melapor ke Polsek Tongas pada keesokan harinya. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menemukan kendaraan curian dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, BPKB atas nama korban, serta satu unit kunci remot. Namun, para pelaku sudah kabur saat penggerebekan dilakukan

Setelah buron selama tiga bulan, keberadaan AF kembali terdeteksi. Petugas yang telah memantau pergerakannya langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku saat kembali ke rumah Susan pada 13 Juli 2025, pukul 07.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, AF mengakui keterlibatannya dalam pencurian dan menyebut MS sebagai dalang utama. Polisi menegaskan bahwa AF merupakan residivis kasus serupa, dengan dua kali riwayat hukuman penjara atas tindakan curanmor sebelumnya.

        Aipda Anang Farid SH saat menunjukkan BB nya

"Pelaku telah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Modusnya pun nyaris serupa, yakni memanfaatkan kelengahan korban," kata Aipda Anang Farid, S.H., Kanit Reskrim Polsek Tongas saat dikonfirmasi, Minggu (13/7).

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara itu, polisi masih memburu MS yang diduga kuat sebagai pelaku utama.

Kapolsek Tongas, AKP Mugi, S.H., mengimbau warga untuk lebih berhati-hati saat berada di tempat umum. “Jangan meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci, apalagi pada malam hari. Warga juga diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.(Id)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan