Polres Probolinggo Kota Komitmen Usut Tuntas Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung

 

   Dok: Foto Iday jawapes

Jawapes Probolinggo – Kepolisian Resor Probolinggo Kota menegaskan komitmen dalam mengusut dugaan pencabulan terhadap anak kandung oleh L, staf TU di Balai Karantina Kesehatan (BKK) Kelas I Probolinggo. 

Kasus ini dilaporkan sejak November 2024 oleh mantan istrinya, yang berinisial NM asal Mayangan Kota Probolinggo, yang berprofesi sebagai bidan setempat, berdasarkan pengakuan langsung dari korban Mawar (nama samaran) selaku anak kandungnya.

Menurut informasi yang diterima Jawapes, pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini telah ditangani langsung oleh Unit PPA Polres Probolinggo Kota. Pelaksanaan gelar perkara akan dilakukan minggu depaun, seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin, S.H., melalui pesan singkat."


     NM ibu Mawar menunjukkan hasil penyidikan (sp2hp)

“Laporan sedang kami tangani dan secepatnya akan segera digelar perkaranya,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, Selasa (22/7) Sore. 

Ia menambahkan, meski L juga melaporkan balik mantan istrinya atas tuduhan pencemaran nama baik, fokus utama tetap pada perlindungan anak. 

“Kekerasan terhadap anak tidak bisa ditunda. Ini prioritas,” ujarnya.

Pendampingan psikologis terhadap korban dilakukan oleh Unit PPA Dinas Sosial Kota Probolinggo walaupun terkesan lambat. Korban saat ini masih labil sehingga masih memerlukan terapi lanjutan secara berkala.



Kasus ini menuai perhatian publik dan desakan agar proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi, mengingat pelaku merupakan seorang ASN. Polisi memastikan alat bukti seperti hasil visum dan keterangan saksi telah dikumpulkan. 

“Kami serius, tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan anak,” tegas Zaenal.

Ketua Umum Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Indonesia, H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., CLA., CPLA., CPM., CPArb., mengapresiasi langkah cepat kepolisian. 

“Kami mendukung Polres Probolinggo Kota dalam menegakkan hukum secara adil dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan maksimal bagi korban,” ujarnya. (Id)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan