Polda Riau Tetapkan Distributor Pengoplos 9 Ton Beras Reject Sebagai Tersangka

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan beserta Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro ungkap kasus distributor beras oplos


Jawapes, RIAU - 
Distributor berinisial R yang berlokasi di Jl. Sail Kota Pekanbaru - Riau kini ditetapkan sebagai tersangka akibat ulahnya mengoplos 9 ton beras reject dijual harga premium.


Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan, pengungkapan ini merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti kejahatan yang merugikan konsumen.


"Arahan Kapolri adalah bagaimana kita bisa hadir dan memberikan rasa aman di tengah-tengah masyarakat lewat upaya-upaya yang nantinya situasi Kamtibmas dapat tercapai dengan baik," ujar Kapolda, Minggu (27/7/2025).


Menurutnya, tindakan ini mencederai niat baik Pemerintah dalam program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, yang ditujukan untuk memastikan masyarakat mendapat akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.


"Presiden sendiri sudah menegaskan, pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional karena seluruh ekosistem produksinya didukung oleh uang rakyat mulai dari Pupuk, BBM, Irigasi hingga subsidi. Ketika pelaku serakah merusak untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai Serakahnomics," tegasnya.


Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan inisial R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e dan f serta Pasal 9 Ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (24/7) sekitar Pukul 15.00 Wib di sebuah toko beras di Jl. Sail Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.


"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengisi ulang karung SPHP dengan beras ladang dari Pelalawan, lalu menimbang dan menjahitnya menggunakan mesin jahit sebelum dipasarkan kepada konsumen. Ditemukan pula beberapa karung bermerek premium berisi beras kualitas rendah, kemudian tersangka menjual kembali beras oplosan tersebut kepada masyarakat seharga beras premium," ungkap Kombes Ade Kuncoro.


Dituliskan di packaging-nya berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Padahal aslinya dari Pelalawan dengan kualitas yang sebenarnya di bawah medium. Lalu dia menjual kembali di pasaran dengan harga beras premium," imbuhnya.


Barang bukti yang diamankan di antaranya, 79 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram berisi beras oplosan, 4 karung bermerk lain yang juga diisi beras ladang, 18 karung kosong SPHP, satu unit timbangan digital, satu unit mesin jahit, 12 gulung benang jahit dan dua buah mangkok.


"Jumlah total beras oplosan yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 8 hingga 9 ton. Penyidik saat ini masih melakukan perhitungan detail serta pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini," tuturnya.(Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan